Ingat Rusli Zainal, Gimana Kabar Permohonan Peninjauan Kembali Kasusnya Ya?

id ingat rusli, zainal gimana, kabar permohonan, peninjauan kembali, kasusnya ya

Ingat Rusli Zainal, Gimana Kabar Permohonan Peninjauan Kembali Kasusnya Ya?

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana korupsi, Rusli Zainal masih menunggu salinan putusan yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu, karena tak tahu apakah permohonan yang dikatakan kabul itu mengabulkan semua yang disampaikan dalam permohonan atau tidak itu yang kami belum dapat," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan sekitar satu pekan lalu mengetahui permohonan PK dikabulkan tertanggal 14 Agustus 2017 dengan melihat laman MA.

Permohonan itu dinyatakan dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Timur Manurung.

Dia telah mengeceknya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, tapi ternyata belum keluar salinannya.

Ia mengatakan jika memang Rusli dibebaskan maka akan ada jaksa yang melakukan eksekusi mengeluarkan terpidana dari penjara.

"Apabila ada keringanan hukuman itu akan dibuat berita acara eksekusi putusan. Kami juga menunggu eksekusi, bagi kami Alhamdulillah putusan dikabulkan MA. Pak Rusli tentunya juga sabar menunggu putusan karena apa isinya kita belum tahu. Yang kita tahu permohonan dikabulkan oleh MA," katanya.

Dia mengungkapkan PK tersebut diajukan dengan mengungkapkan ada proses penegakan hukum yang salah. Pada waktu persidangan tidak dibuka dan baru diketahui usai putusan kasasi lalu diajukan PK.

Rusli Zainal divonis oleh Mahkamah Agung 14 tahun penjara dan hak politik dicabut karena korupsi dana Pekan Olahraga Nasional Riau tahun 2012 dan menerbitkan usaha kehutanan.