Awas Penggelembungan Data Penduduk Di Pilkada Papua

id awas penggelembungan, data penduduk, di pilkada papua

Awas Penggelembungan Data Penduduk Di Pilkada Papua

Jakarta, (Antarariau.com) - Memainkan data kependudukan dalam Pilkada untuk meraup suara dinilai merupakan cara curang, namun bagi pihak tertentu yang sangat kuat keinginan berkuasanyaakan menghalalkan segala cara agar bisa terpilih.

Hal itu dirasakan oleh Warga Kabupaten Puncak Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Penyelamat Data Penduduk (FPDP) baru-baru ini melaporkan terjadinya penggelembungan data jumlah penduduk di daerahnya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Masalah kependudukan amat sensitif, apalagi waktu untuk Pilkada 2018 semakin dekat, sehingga kami meminta Kemendagri menarik kembali data penduduk yang sudah disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak ke Kemendagri itu, kata Penanggungjawab FPDP Yopi Murib di Jakarta, Rabu.

FPDP Kabupaten Puncak itu sendiri dibentuk oleh para kepala distrik, kepala kampung, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) putera daerah Kabupaten Puncak Papua untuk menyikapi terjadinya penggelembungan data penduduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Papua.

FPDP dalam aksi damai di Ilaga pada 8 November 2017 menanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak mengenai adanya data jumlah penduduk dengan penambahan yang sangat signifikan, yakni sebanyak 98.844 jiwa hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Pada Agustus 2017 data penduduk di Kabupaten Puncak tercatat sebanyak 212.659 jiwa, tetapi pada November 2017 mencapai 311.503 jiwa. Selain itu ada perpindahan penduduk secara data dari distrik asal ke distrik lain serta terjadi penambahan jumlah penduduk di beberapa distrik dengan sumber data yang tidak jelas.

Menghadapi adanya data siluman itu, jawaban dari para pejabat di Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak simpang siur. Ada yang menjawab karena sistem, dan ada yang menjawab karena untuk kepentingan dana desa. Tetapi ada pula yang menjawab karena memasukkan data terburu-buru, bahkan tidak tahu.

Menurut Yopi, selain melaporkan ke Kemendagri, FPDP juga menyampaikan surat tembusan terkait penggelembungan data penduduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak itu ke pihak-pihak terkait seperti KPU Pusat dan Daerah, Bawaslu Pusat dan Daerah serta DPRD Kabupaten Puncak.

Kami juga akan melaporkan tindakan tidak terpuji Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak itu kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum guna mengungkap kebenaran kata penanggungjawab FPDP yang juga Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Puncak itu.

Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan adanya disposisi Sekda Kabupaten Puncak pada 7 Agustus 2017 yang menyebutkan adanya larangan mengeluarkan data kependudukan atas permintaan siapapun, kecuali atas izin bupati. Disposisi itu dikeluarkan atas petunjuk Bupati Puncak kepada Sekda sehari sebelumnya.

Sementara itu Roni Misikmbo yang juga aktif di FPDP Kabupaten Puncak Papua mengemukakan, pada aksi damai tanggal 8 November pihaknya telah meminta Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak untuk mengembalikan data jumlah penduduk Kabupaten Puncak sesuai Data Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014.

Kami telah meminta Kepala Dinas Kependudukan segera menyerahkan DPT Pilpres 2014 kepada Ketua KPU Kabupaten Puncak untuk selanjutnya diplenokan sesuai ketentuan yang berlaku, kata aktivis FPDP yang juga Kabid Informasi dan Promosi Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Puncak itu.