Mantan Polisi Dan Buron Lapas Tertangkap Bawa 1,8 Kilogram Sabu

id mantan polisi, dan buron, lapas tertangkap, bawa 18, kilogram sabu

Mantan Polisi Dan Buron Lapas Tertangkap Bawa 1,8 Kilogram Sabu

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengamankan hampir 1,8 kilogram sabu-sabu dari tiga orang yang salah satunya pecatan polisi dan buron yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rengat.

"Ada tiga laki-laki yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari dalam pesannya yang diterima di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan dan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (2/11) di tiga lokasi. Pertama di Kelurahan Air Molek I didapati sabu-sabu 73,05 gram dan 76,61 gram dari pecatan polisi berpangkat Briptu atas nama Alexander.

Tersangka tersebut pernah ditangkap karena kasus narkoba dua tahun lalu. Namun yang bersangkutan berhasil kabur dari LP Kelas II A Rengat saat masih menjadi tahanan kejaksaan.

Selain narkoba juga ditemukan darinya senjata api jenis FN dengan Magazine tiga buah dan amunisi 30 butir. Turut disita juga uang tunai Rp48.557.000 dan dompet dengan identitas Alexander berisi uang tunai sebanyak Rp400.000.

Lalu kepolisian bergerak ke lokasi kedua di Jl. Rambutan Kelurahan Tanah Merah dan ditemukan sabu-sabu 1,647 kg dan uang Rp100 juta. Lanjut ke lokasi ketiga di Jl. Hang Lekir Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, ditemukan dua pucuk senpi rakitan laras panjang dan satu senapan angin.

Dua tersangka lain laki-laki yakni D (39) dan K (39) masing-masing beralamat Pekanbaru dan Pasir Penyu, Inhu. Selama kegiatan penyergapan, lannjutnya situasi dalam keadaan aman terkendali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Kepala Bagian Operasional Kompol Frangky Tambunan, Kepala Kepolisian Sektor Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal. Selanjutnya personel gabungan Satuan Narkoba, Reserse Kriminal, dan Intel Polres Inhu serta anggota Polsek Pasir Penyu.