Mantan polisi pengedar sabu dibekuk Polda Riau

id Polda riau, narkoba riau

Mantan polisi pengedar sabu dibekuk Polda Riau

Mantan polisi yang menjadi pengedar sabu dilumpuhkan Polda Riau sehingga dibawa memakai kursi roda saat konferensi pers. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mantan polisi inisial MR dan temannya AS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

"Begitu mendapat kabar sekitar pukul 15.10 WIB, Rabu (21/7) tim narkoba yang bergerak selanjutnya berhasil meringkusnya keduanya sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah buah rumah di Jalan Pangeran Hidayat," kataDirektur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagiandidampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Kamis.

Penggeledahan ini turut disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan MR dan AS petugas menemukan di dalam kamar tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening putih.

Nama terakhir ini diamankan saat berada di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung sekaki. "Pengakuan tersangka APP, dia diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR,” ungkap Viktor.

Beberapa hari kemudian, Senin (26/7/2021) malam sekitar pukul 22.10 WIB tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil. Saat tim narkoba Polda Riau melakukan pengerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas.

"Karena mencoba kabur MR diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya," tegas Viktor.

Menurut keterangan MR, dari interogasi yang dilakukan dia merupakan berstatus pengedar atau bandar yang sering melakukan aktifitas jual belinya di sekitaran Jalan Pangeran Hidayat-Pekanbaru.

Baca juga: Polri memusnahkan barang bukti 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus

Baca juga: Sabu 19 Kg dan 500 ekstasi pesanan dari Sumsel disita Polda Riau