
Menteri LH dorong replikasi Green Policing secara nasional

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Pekanbaru, Senin, mendorong penerapan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau untuk direplikasi secara nasional sebagai upaya memperkuat penanganan isu lingkungan hidup.
Menurut Jumhur, pendekatan tersebut dinilai komprehensif karena menggabungkan aspek penegakan hukum, perubahan perilaku, dan kesadaran kolektif.
“Ini sangat bagus. Kalau Green Policing ini terjadi di mana-mana, saya rasa tidak perlu lagi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini luar biasa,” sebut Jumhur.
Ia menegaskan akan mendorong implementasi konsep tersebut di berbagai daerah melalui koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
“Saya akan memastikan bersama teman-teman di kementerian, bagaimana apa yang dikerjakan hari ini bisa benar-benar terjadi di seluruh daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang berkeadilan, termasuk mendorong penerbitan izin pertambangan rakyat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penambang belum tentu pelaku utama. Yang perlu diawasi adalah rantai di atasnya, sehingga kebijakan harus memberikan perlindungan bagi masyarakat,” ucap Jumhur.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan isu lingkungan di Riau harus dipandang secara menyeluruh sebagai persoalan keamanan, ekonomi, dan keadilan sosial.
“Melalui Green Policing, kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui perubahan pola pikir dan budaya organisasi,” kata Irjen Herry.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Riau memaparkan berbagai program inovasi, termasuk Green Policing dan pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), serta penegakan hukum di bidang lingkungan.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

