Mantan Polisi Di Inhu Terciduk Jualan Narkoba

id mantan polisi, di inhu, terciduk jualan narkoba

Mantan Polisi Di Inhu Terciduk Jualan Narkoba

Rengat (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengungkapkan jaringan bandar narkoba di wilayah Hukum Inhu, bahkan salah satu diantara tersangka sudah tiga tahun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Atas nama Alexander (33) berstatus DPO, bahkan pernah dipecat dari Polri dan barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK MH di Rengat, Jumat.

Kapolres mengatakan, dengan kesuksesan ini, diharapkan peredaran narkotika diwilayah Hukum Polres Inhu akan semakin berkurang, karena selama ini akibat narkoba salah satu penyebab tindak kriminal semakin tinggi dan menjadi keresahan masyarakat.

Alexander warga lingkungan RT 01 RW 02 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Indragiri Hulu (Inhu) yang sudah dicari selama beberapa tahun kini sudah masuk tanahan, bahkan terungkap sejumlah tersangka lain beserta barang bukti.

" Diharapkan akan ada pelaku lain yang terungkap," sebut Kapolres.

Menurutnya, Alexander yang oleh masyarakat dikenal sebagai gembong dan bandar narkoba terbesar di Inhu ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu setelah melarikan diri dari Rutan Kelas II B Rengat pada saat mobilisasi sidang perkara narkoba yang melilitnya pada tahun 2014 lalu.

Kabag Ops Kompol Frangky Tambunan ST, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dan gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Intel Polres Inhu dan anggota Polsek Pasir Penyu ikut mendampingi kapolres dalam penangkapan tersangka narkotika tersebut.

" Alexander ditangkap sekira pukul 06.30 WIB di Kelurahan Air Molek I Dusun Wonorejo Kelurahan Air Molek I," ujarnya.

Bahkan, tegas Kapolres, dengan barang bukti bubuk sabu seberat 73.05 gram, bubuk sabu seberat 76.61 gram, senjata api (senpi) jenis FN bersama magazine sebanyak 3 buah, amunisi 30 butir, uang tunai Rp48.557.000, dan uang tunai dari dalam dompet dengan identitas KTP atas nama Alexander sebesar Rp400 ribu.

Dua tersangka lainnya diduga bandar narkoba inisial DI (39), warga Jalan Perum Mangga Dua No 2A Kelurahan Tampan Pekanbaru, Riau, ditangkap di Jalan Rambutan Kelurahan Tanah Merah Air Molek sekira pukul 09.00 WIB bersama barang bukti sabu seberat 1.647,03 gram dan uang tunai Rp100 Juta.

" Tersangka inisial K alias T (39), warga Jalan Hang Tuah Desa Candi Rejo Kaplingan Pasir Penyu ditangkap sekira pukul 10.00 WIB bersama barang bukti dua pucuk senpi rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin," terangnya.