Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam di Tembilahan, Jumat menyebutkan, hal itu disampaikan karena sudah sangat terlambatnya pembahasan berbagai tahapan penganggaran yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Kita minta Pemda segera menyampaikannya ke DPRD. Karena kalau dilihat dari sisi waktu, ini sudah sangat terlambat," kata Dani M Nursalam.
Ia mengaku pihaknya bahkan sudah menyurati Pemerintah Daerah menyangkut Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Ia mengatakan, jika Ranperda tidak segera disampaikan, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak Legislatif.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan juga mengaku sangat menyayangkan keterlambatan proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 ini. Karena menurutnya, persoalan keterlambatan ini akan berimbas pada hal-hal lainnya yang juga sangat penting bagi keberlangsungan daerah.
"Bagaimana mau bahas Perubahan, LPJ APBD 2016 saja belum disampaikan ke kita dan belum dibahas, sedangkan itu wajib diPerdakan," ujar Asun sapaan akrab Edi Gunawan.
Padahal, pada Juli lalu seharusnya Ranperda itu sudah disampaikan, begitu juga dengan APBD Perubahan 2017 dan KUA PPAS 2018, namun hingga kini belum juga ada realisasinya.
"Kita sudah mengingatkan, tapi belum juga ada realisasinya. Kalau berdasarkan Permendagri 33 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD tahun 2018, ini sudah sangat terlambat," tambah Asun. (ADV)
Oleh: Adriah Akil