Tak Punya Izin, Satpol PP Dumai Siap Eksekusi Toko Modern

id tak punya izin satpol pp dumai siap eksekusi toko modern

Tak Punya Izin, Satpol PP Dumai Siap Eksekusi Toko Modern

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai siap melakukan eksekusi satu toko modern ternama di Kelurahan Bumi Ayu karena tidak memiliki izin usaha, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait.

Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo di Dumai, Jumat, menjelaskan, perihal penutupan toko ini diputuskan dalam rapat tindak lanjut atas teguran II pemilik usaha Alfamart dan Indomaret se-Kota Dumai pada Rabu (2/8) lama.

"Rapat menyimpulkan satu toko modern di simpang bumi ayu ditutup karena sejak beroperasi tidak ada izin usaha dari pemerintah daerah, dan kita siap lakukan eksekusi jika sudah ada perintah," kata Bambang.

Dijelaskan, sebagai pengawal dan penegak peraturan daerah, Satpol PP hanya pelaksana penindakan, dan bukan berwenang mengeluarkan perintah eksekusi terhadap usaha melakukan penyimpangan atau pelanggaran perda.

Dalam rapat itu, disampaikan juga bahwa bermunculan toko modern di tengah masyarakat dipandang perlu pengawasan perizinan agar berkontribusi maksimal untuk kepentingan pendapatan asli daerah.

"Kalau tidak salah mereka sudah teguran ketiga dan diputuskan ditutup, untuk pelaksanaan eksekusi masih ada beberapa tahapan lagi dan koordinasi dengan instansi terkait," sebutnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai Said Effendi menegaskan, penindakan satu toko modern beroperasi di Kelurahan Bumi Ayu ini masih dikoordinasikan dengan instansi terkait lain.

Toko modern itu terindikasi tidak mengantongi izin usaha karena kelebihan kuota ditetapkan, dan sebelumnya sudah dikeluarkan surat peringatan keras dari pemerintah agar segera menutup usaha dan tidak memberikan kontribusi ke daerah.

"Sudah final dan toko itu akan ditutup, sekarang sedang persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait," kata Said.

Dia mengimbau semua pihak dan masyarakat agar melengkapi perizinan pendirian usaha agar aturan daerah dapat ditegakkan, berkontribusi untuk PAD dan tidak mengalami kendala saat beroperasi.

Diketahui, Satpol PP melaksanakan razia penertiban izin usaha beberapa waktu lalu, dan menemukan sejumlah gerai terkemuka diduga belum memiliki izin usaha toko modern.