Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melunak terkait sanksi yang diberikan kepada kedai kopi Kimteng, setelah sebelumnya dilarang beroperasi pascakasus keracunan makanan, yang salah satu korbannya adalah wali kota di Ibukota Provinsi Riau itu.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan pada Rabu, yang memberikan keringanan hukuman kepada kedai kopi legendaris itu. Firdaus memastikan seluruh gerai Kimteng dapat kembali beroperasi mulai Kamis (27/5) besok. Sementara gerai Kimteng yang berlokasi di Senapelan, yang kini menjadi sorotan juga diperbolehkan beroperasi pada 28 Juli.
"Kimteng itu aset daerah, ikon Pekanbaru. Makanya kita harus jaga. Kita tidak ingin citra Kimteng tidak baik," kata Wali kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru.
Kedai kopi legendaris Kimteng tidak diizinkan beroperasi sejak Selasa kemarin (25/7). Total tujuh dari delapan unit gerai kedai kopi yang berdiri sejak 1950-an silam itu ditutup oleh Pemko Pekanbaru menyusul terbitnya surat pencabutan laik sehat oleh Dinas Kesehatan setempat.
Hingga hari ini, gerai Kimteng tampak tutup. Dinas Kesehatan Pekanbaru dalam suratnya menyatakan gerai Kimteng tidak akan kembali beroperasi hingga dipastikan aman oleh Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Selain itu, kasus ini sendiri turut melibatkan unit tindak ekonomi Polresta Pekanbaru, Satpol PP. Belakangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru juga menyatakan izin Kimteng yang di Jalan Senapelan tidak berizin selama dua tahun terakhir.
Firdaus beralasan bahwa nama baik Kimteng yang kini sedang tercoreng, juga berpotensi membuat buruk citra Kota Pekanbaru. Dia juga mengatakan selama ini Kimteng telah berkontribusi dengan membuka lapangan pekerjaan kepada warga setempat.
"Pertama kita berfikir positif, mungkin ada kelalaian. Mungkin juga ada sabotase," ujarnya, meski dia enggan menjelaskan makna sebenar sabotase yang dimaksud.
Dia mengatakan selama ditutup, Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan pengelola kedai kopi Kimteng. Dia mengatakan Pemko Pekanbaru pada dasarnya dengan mudah dapat memberikan sanksi tegas, namun pihaknya lebih memilih mengambil jalan tengah, yakni pembinaan.
Terkait izin Kimteng yang kedaluwarsa, Firdaus mengatakan kemungkinan bisa bisa disebabkan kekhilafan dari pengelola. Padahal izin usaha Kimteng telah kedaluwarsa selama dua tahun lamanya.
Ke depan, dia mengatakan Pemko Pekanbaru akan lebih giat melakukan pengawasan seluruh kedai kopi dan restoran, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kimteng dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik menyusul kasus keracunan makanan yang dialami oleh Firdaus, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer serta sejumlah masyarakat. Keracunan itu akibat salah satu produk yang mereka sediakan, roti bakar selai.
BBPOM Pekanbaru menyatakan produk itu positif mengandung bakteri Staphyoloccus, yang dapat menyebabkan kondisi pencernaan terganggu, diare, dan mual.
Sementara itu, dari pemeriksaan diketahui sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola Kimteng Jalan Senapelan. Diantara yang cukup fatal adalah standar kebersihan yang sangat minim. Karyawan tidak dilengkapi masker, sarung tangan, tutup rambut, serta roti dan selai yang diragukan standar kelaikannya.
Berita Lainnya
Difitnah hamil di luar nikah, Aaliyah Massaid lapor polisi
25 August 2024 18:49 WIB
Rektor UIN Suska laporkan balik sejumlah dosen atas dugaan pencemaran nama baik
09 September 2023 23:25 WIB
Pesan Kasad untuk pasukan perdamaian: Jaga nama baik TNI AD dan bangsa Indonesia
15 July 2023 12:17 WIB
Lantik 134 Bintara, Wakapolda Riau: Jaga nama baik Polri
06 July 2023 12:11 WIB
Jubir sambut baik nama Sandiaga Uno masuk radar bakal cawapres Ganjar
08 June 2023 17:00 WIB
Sandhy Sondoro ingin bawa nama baik Indonesia saat gelar konser di Bulgaria
31 May 2023 15:32 WIB
Dituduh gunakan uang bantuan masjid, Bupati Adil polisikan mantan Bupati Meranti Irwan
21 November 2022 20:15 WIB
Gugatan pencemaran nama baik di "Queen's Gambit" telah capai kesepakatan
08 September 2022 10:25 WIB