Pekanbaru, 24/4 (ANTARA) - Kepala Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru Edy Satria mengatakan puluhan warung internet di Pekanbaru tidak mempunyai izin usaha. "Jumlahnya 60 lebih dari 110 warnet tidak mempunyai izin usaha. Mereka hanya mendirikan tanpa mengurus izin pengelolaannya," kata Edy di Pekanbaru, Sabtu. Ia mengatakan belum ada sanksi tegas yang diberikan pada warnet tersebut karena belum ada peraturan daerah yang mengaturnya. "Meski demikian BPT akan meminta warnet tersebut mengurus izin secepatnya," katanya. Menurut dia pihaknya saat ini tengah mendata ulang warnet di Pekanbaru, setelah itu baru dilakukan penertiban. "Namun BPT kesulitan endata warnet di lingkungan universitas karena banyak yang beroperasi di rumah, bukan di tempat usaha," katanya. Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman mengatakan dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan daerah yang mengatur izin warnet ini. "Sama seperti kota lain yang terlebih dahulu sudah menerbitkan peraturannya," katanya. Dinas Pendapatan Daerah saat ini juga sedang menyusun perizinan tersebut yang dalam waktu dekat akan diajukan ke Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru. Menurut dia dengan adanya perda yang mengatur izin tersebut akan menambah pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru sehingga dapat membantu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya

Polsek Pekanbaru Kota Razia, Puluhan Anak SD Terjaring di Warnet
18 June 2017 0:30 WIB

Puluhan Warnet Di Dumai Beroperasi Ilegal
28 September 2010 7:00 WIB

Baru tiba di Pekanbaru, pria asal Dumai tewas dipukul ODGJ
21 June 2025 15:55 WIB

Pembangunan tol sesi lingkar Pekanbaru masih terganjal pembebasan lahan
20 June 2025 8:47 WIB

Pekanbaru jadi kota prioritas elektrifikasi transportasi publik oleh ITDP
19 June 2025 12:40 WIB

Saat Buk Tri mengajarkan pengolahan data dengan tutup galon bekas
18 June 2025 15:34 WIB

Ribuan warga Pelalawan seruduk Kantor Gubernur Riau, tolak direlokasi dari TNTN
18 June 2025 11:55 WIB

BRK Syariah dan Eka Hospital Pekanbaru Gelar Health Talk Eksklusif
18 June 2025 11:20 WIB