Kapolres Kampar Expos Kasus Penipuan Penggandaan Uang

id kapolres kampar, expos kasus, penipuan penggandaan uang

Kapolres Kampar Expos Kasus Penipuan Penggandaan Uang

Bangkinang Kota (Antarariau.com) - Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kapolsek Tapung Hilir, AKP Rengga Puspo Saputro SiK, mengexpos pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di teras Mapolres, Selasa (9/5).

Pengungkapan kasus itu dihadiri dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BU alias CP (LK 43) warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (LK 40) warga Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan beberapa Pejabat Polres, Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Sabhara AKP Hermawan, Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Ikhwan serta Paur Humas Iptu Deni Yusra.

Sejumlah barang bukti juga digelar antara lain 3 kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp 177 ribu dan Rp 789 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Modus pelaku penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban, bahwa mereka sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang," kata Kapolres dihadapan segenap wartawan dari berbagai media.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp 100 ribu.

Setelah korban berwudu disuruh berdoa oleh pelaku baru kemudian membuka amplop tersebut, saat dibuka korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (Rp 400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib ini dan memiliki kesaktian.

Karena korban telah percaya kepadanya, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan, namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp 50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.

Pada saat ritual penggandaan uang ini, pelaku menyuruh korban untuk keluar sesaat dari ruangan, kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan dipinggangnya.

Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut kedalam lemari kamarnya, pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda, namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.

Beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp 77 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp. 150 juta, uang korban ini kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan dihabiskan untuk berfoya-foya.

Beberapa hari kemudian korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut, saat dibuka kotak tersebut hanya berikan bunga dan tanah. Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Atas laporan itu, Rengga yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Tapung Hilir ini memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, kerja keras Jajaran Polsek Tapung ini akhirnya membuahkan hasil saat kedua tersangka berhasil diringkus.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," terang Edy dan Rengga.

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017