Jakarta (Antarariau.com) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terkait dengan menghalangi kegiatan dakwah Islam.
"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Tindakan pemerintah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembubaran HTI melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan.
Menurut Lukman, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif.
Untuk itu, dia mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak, kata dia, juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," kata dia.
Langkah hukum tersebut, kata Menag, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam.
Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," kata dia.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.
Kegiatan HTI, kata Wiranto, juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.
Berita Lainnya
Soal Video Pengibaran Bendera, Disdik Pekanbaru: Tidak ada Pihak Sekolah Terlibat Ormas HTI
12 April 2018 19:30 WIB
Pansus: Banyak Izin HTI Riau Tidak Digarap
10 April 2015 19:59 WIB
Secara Geologi Rupat Tidak Layak HTI
02 November 2010 18:12 WIB
Lokasi HTI SRL Tidak Sesuai Tata Ruang
23 July 2010 14:25 WIB
Prabowo Subianto soal proyeksi hubungan Indonesia-Australia: Tak ada kejutan
24 February 2024 11:54 WIB
Disnaker minta RS Santa Maria pekerjakan kembali 10 perawatnya, ada apa?
29 March 2022 22:16 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres berharap akan ada "setel ulang" dalam hubungan AS-China
29 January 2021 13:30 WIB
Retno Marsudi: Indonesia tak ada niat buka hubungan diplomatik dengan Israel
16 December 2020 16:53 WIB