Bengkalis, 2/11 (ANTARA) - Menurut seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, Abdul Kadir, secara ekologi Pulau Rupat tidak layak difungsikan sebagai kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) terutama dalam skala besar karena disana merupakan lahan gambut.
"Untuk diketahui, lahan gambut merupakan lahan yang daya serapnya sangat besar sehingga dapat menangkal bencana terutama banjir. Namun apabila lahan gambut tersebut ditanami dengan tanaman sejenis yang penyerapan airnya luar biasa, maka akan mengurangi fungsi sebenarnya yang secara otomatis akan merusak lingkungan dan alam," kata Kadir kepada ANTARA, Selasa.
Dikatakannya, pembukaan HTI di Pulau Rupat oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) seluas 26 ribu hektare yang hingga saat ini terus meluas membuat cadangan hutan yang ada di Rupat sudah hampir habis.
Hal ini menurutnya akibat eksploitasi untuk perkebunan kelapa sawit, sekarang ditambah lagi dengan pembukaan HTI skala besar.
"Seharusnya pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin HTI di Pulau Rupat ini. Kita mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan hutan serta kehidupan masyarakat disana," tutur Abdul Kadir.
Ia mengharapkan Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau turun tangan untuk menghambat perambahan hutan oleh perusahaan tersebut karena akan sangat menuai dampak negatif.
"Walaupun PT SRL menggulirkan program 'community development', tapi dampaknya terhadap ekosistem jelas merugikan masyarakat. Selain itu, struktur tanah gambut di Rupat yang kemudian dibelah dengan kanal-kanal, akan membuat Rupat menjadi tandus dan gersang," terangnya.
Pada kesempatan sama, seorang anggota DPRD Bengkalis lainnya, Heru Wahyudi, mengatakan, sejauh ini soal terbitnya izin atas analisa dampak lingkungan (Amdal) untuk PT SRL di Rupat juga tidak memiliki alasan yang jelas.
"Oleh sebab itu hal ini patut dipertanyakan juga karena sebenarnya HTI di Rupat dapat merusak lingkungan dan ekosistem," jelasnya.
Iamengatakan, perlu dibuat pansus mengenai HTI ini. Rupat, seperti pulau lainnya di kawasan pesisir ini, adalah pulau sedimentasi dan endapan. Pembukaan HTI tak akan memberikan kontribusi positif kepada warga tempatan," sambung Abdul Kadir.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Social Security Legal and License PT SRL, Afrijon, membantah kajian Amdal yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi Pulau Rupat.
"Begitu juga dengan Izin HTI seluas 26 ribu hektare di Pulau Rupat meliputi Desa Hutan Panjang di Kecamatan Rupat dan Desa Titi Akar di Kecamatan Rupat utara," katanya.
Izin pembukaan HTI di Pulau Rupat menurutnya juga sudah sesuai mekanisme.
"Soal Amdal juga tidak ada masalah dan pembuatan kanalisasi sudah melalui kajian dengan tidak merusak ekosistem yang ada di Pulau Rupat," tegasnya.
Berita Lainnya
Buka MTQ Kecamatan Rupat Utara, Bupati minta masyarakat untuk tidak terkotak-kotak
05 August 2023 19:27 WIB
Pelabuhan dan Kapal Roro Dumai-Rupat Tidak Layak Serta Kotor, Mahasiswa Protes Dishub Riau
09 March 2018 16:30 WIB
Anggaran Tidak Mencukupi, Amdal RS Rupat Dibatalkan
04 November 2016 15:00 WIB
Roro Dumai - Rupat Tidak Beroperasi Karena Rusak
08 February 2010 21:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB