Secara Geologi Rupat Tidak Layak HTI

id secara geologi, rupat tidak, layak hti

Bengkalis, 2/11 (ANTARA) - Menurut seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, Abdul Kadir, secara ekologi Pulau Rupat tidak layak difungsikan sebagai kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) terutama dalam skala besar karena disana merupakan lahan gambut.

"Untuk diketahui, lahan gambut merupakan lahan yang daya serapnya sangat besar sehingga dapat menangkal bencana terutama banjir. Namun apabila lahan gambut tersebut ditanami dengan tanaman sejenis yang penyerapan airnya luar biasa, maka akan mengurangi fungsi sebenarnya yang secara otomatis akan merusak lingkungan dan alam," kata Kadir kepada ANTARA, Selasa.

Dikatakannya, pembukaan HTI di Pulau Rupat oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) seluas 26 ribu hektare yang hingga saat ini terus meluas membuat cadangan hutan yang ada di Rupat sudah hampir habis.

Hal ini menurutnya akibat eksploitasi untuk perkebunan kelapa sawit, sekarang ditambah lagi dengan pembukaan HTI skala besar.

"Seharusnya pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin HTI di Pulau Rupat ini. Kita mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan hutan serta kehidupan masyarakat disana," tutur Abdul Kadir.

Ia mengharapkan Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau turun tangan untuk menghambat perambahan hutan oleh perusahaan tersebut karena akan sangat menuai dampak negatif.

"Walaupun PT SRL menggulirkan program 'community development', tapi dampaknya terhadap ekosistem jelas merugikan masyarakat. Selain itu, struktur tanah gambut di Rupat yang kemudian dibelah dengan kanal-kanal, akan membuat Rupat menjadi tandus dan gersang," terangnya.

Pada kesempatan sama, seorang anggota DPRD Bengkalis lainnya, Heru Wahyudi, mengatakan, sejauh ini soal terbitnya izin atas analisa dampak lingkungan (Amdal) untuk PT SRL di Rupat juga tidak memiliki alasan yang jelas.

"Oleh sebab itu hal ini patut dipertanyakan juga karena sebenarnya HTI di Rupat dapat merusak lingkungan dan ekosistem," jelasnya.

Iamengatakan, perlu dibuat pansus mengenai HTI ini. Rupat, seperti pulau lainnya di kawasan pesisir ini, adalah pulau sedimentasi dan endapan. Pembukaan HTI tak akan memberikan kontribusi positif kepada warga tempatan," sambung Abdul Kadir.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Social Security Legal and License PT SRL, Afrijon, membantah kajian Amdal yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi Pulau Rupat.

"Begitu juga dengan Izin HTI seluas 26 ribu hektare di Pulau Rupat meliputi Desa Hutan Panjang di Kecamatan Rupat dan Desa Titi Akar di Kecamatan Rupat utara," katanya.

Izin pembukaan HTI di Pulau Rupat menurutnya juga sudah sesuai mekanisme.

"Soal Amdal juga tidak ada masalah dan pembuatan kanalisasi sudah melalui kajian dengan tidak merusak ekosistem yang ada di Pulau Rupat," tegasnya.