Pekanbaru, 13/4 (ANTARA) - Kementrian Lingkungan Hidup memperketat penilaian dalam pemberian penghargaan Kalpataru kepada masyarakat adat, setelah munculnya banyak masalah pada dua penerima penghargaan lingkungan tersebut di Provinsi Riau. "Penilaian kepada masyarakat adat akan diperketat," kata Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Sumatra, Sabar Ginting, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa. Sabar Ginting menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masalah penerima Kalpataru di Riau. Sebelumnya, penghargaan Kalpataru kepada ninik mamak Negeri Enam Tanjung dari Kabupaten Kampar, Riau dicabut pada September 2009 karena Ninik mamak malah merusak hutan wisata alam Rimbo Tujuh Danau dengan membuka jalan yang membelah hutan sepanjang 3,036 kilometer. Selain itu, terdapat juga masalah dari Laman, petinggi masyarakat adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, yang ingin memulangkan Kalpataru ke pemerintah karena hutan adat dirusak oleh perambah dan perusahaan. "Kita akan melihat lebih teliti bukti otentik di hutan adat yang dimiliki masyarakat adat dalam penilaian Kalpataru," ujarnya.