Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyayangkan keluhan dan keberatan dari perusahaan industri kehutanan dan kelapa sawit untuk segeramematuhi peraturan mentri terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
"Sikap resistensi yang ditunjukkan pelaku bisnis industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit ini sangat kontraproduktif dengan semangat memperbaiki lingkungan hidup dan tata kelolanya, terutama perlindungan hutan dan lahan gambut," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.
Hal itu seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungab Hidup Nomor 17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHKi/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Di dalamnya secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. Itu dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
"Permen LHK nomor 17 ini merupakan koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal Hutan Tanaman Industri karena rusaknya gambut telah membuat Negara, dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap yang tak hentinya selama 19 tahun, ujar Riko Kurniawan.
Adanya resistensi dari perusahaan menurutnya menunjukkan lemahnya komitmen mereka terhadap perbaikanpengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Saatnya, kata dia, industri HTI dan sawit menghentikan kerakusandan fokus mendukung upaya restorasi gambut mengingat besarnya kerugian ekologi, sosial dan ekonomiyang ditanggung bangsa ini akibat perusakan yang telah dilakukan.
"Rendahnya komitmen pihak industri terhadap kepedulian pada perlindungan gambut dan restorasinya, cukup memprihatinkan," tambahnya.
Komitmen kelestarian industrikehutanan, lanjut dia, terbukti hanya "lips service" jika perusahaan selalu memprotes peraturan yang mendukungperlindungan hutan dan gambut. Padahal, inilah akar persoalan maraknya bencana asap dan kerusakanlingkungan yang luar biasa merugikan dari segala aspek.
Di berbagai media, industri bubur kertas dan kertas maupun sawit sering menyayangkan berkurangnyalahan pengelolaan mereka akibat Permen nomor 17 ini. Misalnya melindungi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut di dalam konsesi HTI dan larangan untuk menanam lagi di kawasan tersebut.
Sementara itu, Nursamsu dari World Wild Fund Indonesia menyampaikan bahwa hasil temuan investigasinya berulangkali menunjukkan gagalnya pengelola HTI dan kelapa sawitmelindungi konsesi. Itu seperti dari pembukaan kanal gambut, pembakaran maupun perambahan.
"Adanya aturan pemilahan area konsesi untuk restorasi dan fungsilindung ekosistem gambut merupakan solusi dalam mengatasi pengrusakan hutan dan gambut di konsesi HTI. Harusnya mereka mendukung dan membuang paradigma lama yang menjalankan bisnis tanpamemperhatikan aspek lingkungan hidup dan konservasi," ucapnya.
Pihaknya menganggap adanya kabar akan banyaknya pekerja industri kertas dan bubur kertas akan dirumahkan karena kinerja yang mengalami penurunan tak lebih sebagai taktik lama industri HTI. Hal tersebut seperti juga pernah dilakukan ketika operasi penertiban terhadap konsesi HTI yang merusak lingkungan pada 2007-2008 di Riau.
Di sisi lain, Koordinator Jaringan Kerja penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah menambahkan pihaknya tidak heran dengan isu pekerja dan masyarakat sekitar hutan. Termasuk juga dengan memainkan isu penurunan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan devisa negara dari kedua industri tersebut kembali diangkat untuk mengancam Pemerintah yang sudah berada pada jalur yang benar,"kata Woro .
"Pemerintah sudah cukup cermat melihat hal ini, dan tetap konsisten dengan komitmen pengelolaan dan
perlindungan gambut. Karena melindungi hutan alam dan gambut adalah juga investasi jangka panjang
yang akan melindungi ratusan juta penduduk Indonesia dari resiko bahaya," ucapnya.
Untuk itu koalisi gabungan ketiganya dengan nama Eyes On The Forest (EoF) merekemendasikan Mentri LHK untuk secara tegas mengimplementasikan peraturan terkait pengelolaan danperlindungan gambut. Kepala Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres moratorium sawit.
Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada pihak bisnis dan DPR terkait dengansemua peraturan baru soal restorasi gambut dan perlindungannya. Lalu tentunya Meminta asosiasi pengusaha hutan dan pengusaha sawit untuk aktif mendukung implementasiperaturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
Berita Lainnya
Walhi, WWF Dan Jikalahari Laporkan 49 Perusahaan Terindikasi Tindak Karhutla
18 November 2016 22:45 WIB
Jikalahari : Riau bersatu tanpa korporasi perusak dan perampas hutan
06 August 2023 21:27 WIB
Penanganan karhutla jangan pakai pola lima lama
10 August 2019 0:07 WIB
Ini Tanggapan JIKALAHARI Terkait Pergantian Kapolda Dan Wakapolda Riau
26 September 2016 23:23 WIB
Legislator Riau Sesalkan Murahnya PSDH Perusahaan Kehutanan
29 June 2015 23:08 WIB
Warga Indragiri Hulu Sesalkan Perusahaan Rusak Lingkungan
29 May 2013 11:48 WIB
Legislator Sesalkan Kinerja Perusahaan Daerah
27 March 2013 18:35 WIB
AP II keberatan dengan rencana pemindahan Bandara dari Pekanbaru, ini sebabnya
04 July 2019 20:03 WIB