Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Dumai mengamankan seorang Satpam Rumah Sakit Umum Daerah setempat setekah tertangkap memiliki sabu-sabu.
"Barang bukti ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,55 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Maayarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/4) terhadap ZU (45) di Jalan Teratai Kecamatan Dumai Kota. Saat itu Tim Opsnal mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terlapor sedang berada di tempat tersebut.
Atas Informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan satu helai plastik pembungkus tisu pembersih galon berisikan satu paket sedang itu di dalam kantong depan celananya.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur.
Pada hari yang sama, Polres Dumai melanjutkan operasi dengan menangkap lagi dua pengguna narkoba di Jalan Ahmad Yani, Dumai Selatan. Pertama
ZE (40) ditemukan tiga paket kecil dan satu kaleng rokok ganja kering dengan berat kotor keseluruhan 25,12 gram.
Kedua BP (37) dengan barang bukti tiga paket kecil dan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,10 gram. Ada juga satu lembar plastik bening pembungkus dan perangkat alat hisap (bong) sabu-sabu.