Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, melakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar pemasangan arus listrik Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kamis (13/4).
"Besok kami gelar perkara di Reskrimsus Polda di Pekanbaru. Setelah ada petunjuk dari hasil gelar perkara, akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Dikatakan Hadi, meskipun gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, kasus ini tetap ditangani oleh Polres Bengkalis. Kasus ini tidak diserahkan ke Ditreskrimsus tapi hanya perlu dikaji kembali pengaduan tersebut.
"Kalau memenuhi unsur persangkaan pungli kita teruskan prosesnya tapi kalau tidak maka kita hentikan" ujar Hadi.
Sebelumnya Tim tindak Sapu Bersih Pungutan Liar dari Polres Bengkalis mengamankan dua pegawai Panitia Desa Pemasangan Listrik Desa Bukit Krikil, Kecamatan Bukit Batu diduga melakukan "Mark Up" atau penggelembungan biaya.
Awalnya pada Kamis (16/3) pukul 13.00 WIB, Kepala Unit Penyelidikan III Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama tiga personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporannya bahwa biaya oemasangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral no. 8 tahun 2016.
Sesampai di lokasi tim saber pungli Polres Bengkalis mendapati masyarakat sedang membayar angsuran biaya pemasangan listrik kepada panitia pelaksana. Petugas mengamankan diamankan uang tunai total Rp1 juta sebagai dari biaya pengangsuran pemasangan listrik total Rp3,5 juta.
Selain itu juga diamankan dokumen daftar nama pemohon memasang listrik di Desa Bukit Krikil disaksikan dua orang pegawai penerima. Juga buku rekening BRI, daftar kwitansi pembayaran, cap panitia, dan laptop merk Samsung.
Masyarakat Desa Bukit Kerikil sudah lama mengeluh karena biaya pasang baru listrik yang dibuat oleh panitia desa sangat mahal diluar ketentuan yang berlaku yaitu Rp3,5 juta untuk 1300 KWH. Masyarakat juga semakin heran ketika ada biro di luar panitia Desa Bukit Kerikil bisa membuat pasang baru listrik hanya sebesar Rp2,8 juta.
Atas dasar itu masyarakat yang identitasnya dirahasiakan membuat laporan ke Tim Saber Pungli Senin (13/3) lalu. Terlebih lagi dalan Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2016 itu daya tersambung 1.300 VA hanya dikenai Rp1.218.000 dan biaya SLO Rp 85.000, Ini sama jika mendaftar di situs internet PLN.
Berita Lainnya
Begini perjalanan penyitaan uang Rp6,8 miliar kasus OTT Risnandar Mahiwa
04 December 2024 7:27 WIB
Bupati Kepulauan Meranti akhirnya ditahan KPK, ini kasus lengkapnya
08 April 2023 4:39 WIB
KPK ingatkan kepala daerah hindari benturan kepentingan, cermati kasus tertangkap tangan Wali Kota Bekasi
10 January 2022 8:39 WIB
Ini kronologi tangkap tangan kasus suap izin HGU sawit di Kuansing
20 October 2021 8:08 WIB
OTT KPK - Ini dugaan kasus yang menjerat Gubernur Kepri
11 July 2019 7:10 WIB
Tim Saber Pungli Polda Riau Tangani 16 Kasus OTT
17 January 2017 22:50 WIB
Tergenang banjir, PLN Bengkalis padampakan listrik di lokasi rawan
10 February 2022 17:09 WIB
Gajah di Bengkalis mati tersengat listrik PLN saat menyusui
11 December 2021 18:09 WIB