33,38 Gram Sabu Sitaan Polres Kampar Dimusnahkan

id 3338 gram, sabu sitaan, polres kampar dimusnahkan

33,38 Gram Sabu Sitaan Polres Kampar Dimusnahkan

Pekanbaru (Antararau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau memusnahkan 33,38 gram sabu-sabu hasil pengungkapan dua kasus dalam sepekan terakhir.

Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata di Pekanbaru, Kamis mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapa dua kasus pada Rabu (22/3) dan Senin (27/3).

Dari pengungkapan pertama, polisi menyita 24,08 gram sabu-sabu dari tangan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PU. Tersangka yang merupakan anak di bawah umur itu diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba dari ayahnya, yang kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB Bangkinang dalam kasus yang sama.

Sementara barang bukti kedua ditangkap dari tangan seorang tersangka berinisial RB (35). Tersangka merupakan pemuda yang disinyalir menjadi pengedar narkoba antarprovinsi yang ditangkap di perbatasan Riau-Sumatera Barat dengan barang bukti 10,08 gram sabu-sabu.

Seluruh barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air serta disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan pengadilan negeri setempat, Badan Narkotika Nasional setempat serta para tersangka dan kuasa hukumnya.

Edy menuturkan Polres Kampar tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk penggunaan barang haram tersebut.

Dia mengakui wilayah Kampar rentan terhadap peredaran narkoba mengingat kondisi geografis yang strategis, yakni berbatasan dengan provinsi tetangga dan memiliki akses jalan penghubung antarprovinsi.

Ia menilai pemberantasan narkoba harus dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan penegakkan hukum, melainkan dengan upaya-upaya preventif berupa penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar, pemuda, serta komunitas-komunitas masyarakat.