Jakarta (Antarariau.com) - Sekitar 100 polisi wanita (polwan) negosiator dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya siaga mengawal demonstrasi di depan gedung MPR, DPR, dan DPD di Jakarta, Selasa.
Mengenakan jas hujan warna hijau cerah, mereka siaga di depan pintu masuk gedung parlemen, mengamati gerak-gerik demonstran, dan siap berunding dengan para pengunjuk rasa bila diperlukan.
"Kami disiagakan sejak pukul 03.00 WIB, ada sekitar 100 personel polwan negosiator dari Sabhara Polda Metro Jaya," kata Bripda Indah, salah satu personel polwan negosiator, di depan pintu masuk utama gedung parlemen.
Sementara personel gabungan dari kepolisian dan TNI telah siaga di kompleks parlemen sejak Senin (20/2) untuk menjaga aksi anggota organisasi masyarakat kemahasiswaan hari ini. Kendaraan taktis juga terparkir di sejumlah titik di kompleks parlemen.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (20/2) untuk memberitahukan rencana aksi hari ini, yang ditujukan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah supaya menonaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengatakan penetapan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkara dugaan penistaan agama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun atau empat tahun.
Berita Lainnya
TNI-Polri jaga ketat kantor PT Bio Farma tempat vaksin COVID-19 disimpan
08 December 2020 16:54 WIB
Pencabutan nomor urut, Polisi jaga ketat kantor KPU Bengkalis
24 September 2020 14:01 WIB
Polisi Jaga Ketat Tempat Pelipatan Surat Suara
08 June 2018 16:00 WIB
Polres Bengkalis Jaga Ketat Pelaksaan Ibadah Misa Terakhir
01 January 2018 16:10 WIB
TNI Dan Keamanan Kelautan Filipina Jaga Ketat Ekspor Kapal SSV
08 May 2017 9:45 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Jaga Ketat May Day Di Inhu
01 May 2017 22:35 WIB
Hingga 12 Februari, Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara Pekanbaru
17 January 2017 18:10 WIB
Ricuh Antar Umat Gereja di Tanjung Datuk, Polisi Jaga Ketat
27 March 2016 12:31 WIB