Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan komite sekolah tidak melakukan kebijakan yang terindikasi pungutan liar karena selain membebani orang tua murid juga bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
"Saya secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah yang membuat kebijakan bersifat pungli (pungutan liar) kita dilarang," kata Arsyadjuliandi (Andi) Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Andi mengatakan sudah mendapat informasi perihal pungutan komite sekolah di tingkat SLTA di Kota Pekanbaru yang meresahkan wali murid.
Ia meyakini pungutan tersebut tidak mungkin berasal dari usulan dari wali murid, melainkan dari pihak sekolah.
Pungutan lewat komite sekolah itu besarnya juga berbeda-beda di tiap sekolah, rata-rata minimal per murid dikenakan Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Tujuannya pun berbeda-beda mulai dari untuk membantu guru honor hingga penunjang kinerja guru. Namun, tidak pernah ada dasar hukum pemberlakuan pungutan dari komite sekolah tersebut dan disinyalir wali murid terpaksa membayar ketimbang anak mereka dipersulit saat pengambilan rapor.
Andi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah untuk menghentikan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, daripada kalau dipaksakan akan melanggar hukum. Apalagi kini Riau sudah memiliki Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Saya akan minta Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk menghapus saja dana komite itu. Saya tadi sudah panggil Pak Kamsol (Kadis Pendidikan Riau) tapi ketika ditelepon, ternyata dia lagi di Jakarta," ujarnya.
Informasi tentang dugaan Pungli oleh komite sekolah ini menjadi perhatian Gubernur Riau karena kini pendidikan SLTA menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, bukan di pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut dia, beberapa waktu lalu dirinya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah SLTA di Riau ini karena aset dan guru PNS menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. Dalam pertemuan itu juga terkuak tentang keluhan pungutan oleh komite sekolah.
"Dan saat itu saya juga minta agar pihak sekolah berkonsultasi dengan pihak Polda Riau. Ini perlu, agar pungutan dana komite tidak melabrak hukum," tegasnya.
Berita Lainnya
Gubri larang mudik dalam wilayah akibat lonjakan kasus COVID-19
19 April 2021 22:40 WIB
Arab Saudi dengan tegas mengutuk pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat
13 January 2021 10:45 WIB
Mesir, Yordania, Prancis, Jerman dengan tegas tidak akui perubahan perbatasan 1967
08 July 2020 12:54 WIB
Kadisdik Pekanbaru Nyatakan Dengan Tegas Pelarangan "Skip Challenge"
14 March 2017 19:15 WIB
Satpol PP Bekerjalah dengan Tegas, Keras dan Cerdas namun Kedepankan Senyum
13 December 2016 9:15 WIB
Pemprov Riau Menolak Dengan Tegas Hasil RUPS PT Riau Petrolem
29 November 2016 21:30 WIB
Sejumlah Keluarga Tahanan Akui Adanya Pungli Di Rutan Pekanbaru
06 May 2017 16:45 WIB
Dishubkominfo Pekanbaru Bantah Adanya Pungli Di Terminal
28 October 2016 19:47 WIB