Gubri Larang Dengan Tegas Adanya Pungli Oleh Komite Sekolah

id gubri larang, dengan tegas, adanya pungli, oleh komite sekolah

Gubri Larang Dengan Tegas Adanya Pungli Oleh Komite Sekolah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan komite sekolah tidak melakukan kebijakan yang terindikasi pungutan liar karena selain membebani orang tua murid juga bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

"Saya secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah yang membuat kebijakan bersifat pungli (pungutan liar) kita dilarang," kata Arsyadjuliandi (Andi) Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Andi mengatakan sudah mendapat informasi perihal pungutan komite sekolah di tingkat SLTA di Kota Pekanbaru yang meresahkan wali murid.

Ia meyakini pungutan tersebut tidak mungkin berasal dari usulan dari wali murid, melainkan dari pihak sekolah.

Pungutan lewat komite sekolah itu besarnya juga berbeda-beda di tiap sekolah, rata-rata minimal per murid dikenakan Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Tujuannya pun berbeda-beda mulai dari untuk membantu guru honor hingga penunjang kinerja guru. Namun, tidak pernah ada dasar hukum pemberlakuan pungutan dari komite sekolah tersebut dan disinyalir wali murid terpaksa membayar ketimbang anak mereka dipersulit saat pengambilan rapor.

Andi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah untuk menghentikan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, daripada kalau dipaksakan akan melanggar hukum. Apalagi kini Riau sudah memiliki Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Saya akan minta Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk menghapus saja dana komite itu. Saya tadi sudah panggil Pak Kamsol (Kadis Pendidikan Riau) tapi ketika ditelepon, ternyata dia lagi di Jakarta," ujarnya.

Informasi tentang dugaan Pungli oleh komite sekolah ini menjadi perhatian Gubernur Riau karena kini pendidikan SLTA menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, bukan di pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut dia, beberapa waktu lalu dirinya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah SLTA di Riau ini karena aset dan guru PNS menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. Dalam pertemuan itu juga terkuak tentang keluhan pungutan oleh komite sekolah.

"Dan saat itu saya juga minta agar pihak sekolah berkonsultasi dengan pihak Polda Riau. Ini perlu, agar pungutan dana komite tidak melabrak hukum," tegasnya.