18.927 Pemilih Pemula Di Pekanbaru Terima "Suket" Dari Disdukcapil

id 18927 pemilih, pemula di, pekanbaru terima, suket dari disdukcapil

18.927 Pemilih Pemula Di Pekanbaru Terima "Suket" Dari Disdukcapil

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat jumlah pemilih pemula yang akan ikut Pilkada serentak 2017 di wilayah setempat mencapai 18.927 orang.

"Ini pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)," kata Kadisdukcapil Pekanbaru Baharuddin usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu.

Baharuddin mengatakan, untuk jumlah pemilih pemula sebanyak 18. 927 orang ini, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket).

Ini sesuai kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri agar pihaknya menerbitkan Surat Keterangan bagi pemilih pemula yang sudah merekam e-KTP.

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah agar memberitahukan kepada masyarakat khususnya pemilih pemula yang sudah memasuki umur 17 th," katanya.

Demikian juga bagi mereka yang akan pindah agar segera mengurus perekaman dan surat pindah berdomisili.

Menurut dia Disdukcapil tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah berdomisili, terutama pindah identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Batas akhir pengurusan Surat Keterangan paling lambat 14 Februari 2017," tegas Baharuddin mengingatkan.

Disisi lain ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada pemilih pemula yang sudah memiliki Suket.

"Makanya saya sudah menginstruksikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan kesempatan kepada pemilih pemula yang memiliki Suket dari Disdukcapil untuk mencoblos," katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan hearing yang dipimpin langsung Ketua Hotman Sitompul.

Hotman mempertanyakan seberapa jauh persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

"Tujuannya agar tidak ada kendala dan masalah dilapangan," kata Hotman Sitompul.

Dalam hearing tersebut Komisi I memanggil Disdukcapil dan KPU Pekanbaru.

Hearing juga berkaitan dengan persoalan DPT dan Surat Keterangan untuk pemilih pemula pada Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Sekedar informasi KPU Pekanbaru telah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 572.029.

Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 12 kecamatan 58 Kelurahan, dengan 1.796 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun DPT Kecamatan Bukit Raya terdiri dari 57.651 pemilih, Kecamatan Lima Puluh 26.500, Kecamatan Marpoyan Damai 73.954, Kecamatan Payung Sekaki 58.761, Kecamatan Pekanbaru Kota 15.113, Kecamatan Rumbai 39.677, Kecamatan Rumbai Pesisir 45.341, Kecamatan Sail 17.519, Kecamatan Senapelan 21.765, Kecamatan Sukajadi 27.892, Kecamatan 90.927, dan Kecamatan Tenayan Raya 96.929 pemilih.