Jakarta (Antarariau.com)- Samsung memenangi pengadilan perdata tingkat mahkamah agung federal atas sengketa paten rancangan melawan Apple.
Putusan itu membatalkan pengadilan tingkat sebelumnya yang memutuskan Samsung harus mengganti rugi hampir 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,3 triliun untuk Apple karena mencuri elemen rancangan ikonik iPhone milik Apple.
Pada putusan yang dikeluarkan Selasa waktu setempat, MA mengatakan dalam "Samsung Electronics v Apple" bahwa Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Federal keliru saat memerintahkan Samsung membayar kerugian setara dengan keuntungannya dari smartphones dengan melanggar elemen rancangan, Forbes.
Dari sembilan halaman putusan, hakim Sonia Sotomayor mengatakan hukum federal membolehkan pengadilan untuk mengidentifikasi secara spesifik "barang buatan pabrik" yang mengandung rancangan yang disengketakan, dan tak harus produk jadi yang dijual ke konsumen.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung
20 February 2024 14:25 WIB
MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama
20 July 2023 16:24 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
Mahkamah Agung lantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
20 July 2022 11:12 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Resmikan ruang tahanan PN Bengkalis, ini harapan Mahkamah Agung
21 January 2022 19:13 WIB
MA tolak permohonan PK II terpidana Joko S Tjandra, siapa dia?
05 January 2022 20:22 WIB
Mahkamah Agung AS izinkan wajib vaksin COVID-19 sekolah di New York
02 October 2021 13:52 WIB