Dumai, Riau (Antarariau.com) - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasikan pengendalian gratifikasi bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, kerjasama dengan Inspektorat, Selasa.
Wali Kota Dumai Zulkifli As menyebutkan, sosialisasi dari lembaga anti rasuah ini diharapkan agar pegawai pemerintahan menghindari dan tidak lagi berani menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Perilaku aparatur harus menolak pemberian agar tidak terjerat dengan gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan baik dan bersih," kata Zulkifli kepada pers di Gedung Daerah Pendopo Jalan Putri Tujuh Dumai.
Dijelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi bagi pejabat negara dan ASN serta mendorong peningkatan peran pengawasan internal.
Tindak gratifikasi ini rawan terjadi di instansi pelayanan publik, misal di pemerintahan kecamatan dan kelurahan, dan untuk mengatasi direncanakan bakal dibuat kotak pengaduan atau saran.
Kemudian, karena rentang wilayah Dumai cukup jauh diperlukan upaya pengawasan yang menyeluruh agar kegiatan memberi atau menerima di tengah aparatur pemerintah dan masyarakat dapat diubah.
"Untuk mengubah sikap ini perlu dilakukan upaya intensif dan pengawasan agar perbuatan termasuk gratifikasi dapat dihindari," sebut kepala daerah.
Ditegaskan, jika masih ada jajaran pemerintahan menerima pemberian dalam bentuk apapun maka akan diberikan sanksi tegas sesuai perundangan berlaku.
Pemerintah daerah diakui dia mulai berbenah dan melakukan upaya pencegahan gratifikasi atau suap ini, termasuk memberi pemahaman kepada masyarakat saat menerima pelayanan publik.
"Kita mengimbau juga agar masyarakat jangan memberi peluang dalam pungutan liar ini karena akan diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK RI Widiyanto Eko Nugroho menyebut bentuk gratifikasi tidak saja diberikan berupa uang, namun bisa dengan memberikan kesenangan kepada penerima.
Setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap karena terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai pegawai pemerintah sesuai ketentuan.
"Pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil pemerintah dihimbau tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun," ujar Eko.
(Infotorial/Pemko Dumai)