Dalam Lima Tahun, P2TP2A Riau Tangani 646 Kekerasan Perempuan-Anak

id dalam lima, tahun p2tp2a, riau tangani, 646 kekerasan perempuan-anak

Dalam Lima Tahun, P2TP2A Riau Tangani 646 Kekerasan Perempuan-Anak

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau mengklaim telah menangani 646 kasus pengaduan kekerasan perempuan dan anak dalam kurun waktu lima tahun di wilayah setempat.

"Pengaduan kekerasan perempuan dan anak terus meningkat tiap tahun, sejak dari 2011 hanya 96 menjadi 646 tahun ini," kata Kepala Badan P2TP2A Riau T. Hidayati Effiza di Pekanbaru, Senin.

T Hidayati Effiza menjelaskan dari kurun waktu lima tahun tersebut, terbanyak kasus yang ditangani pada 2013 dengan jumlah 147 orang kemudian 2016 mencapai 127 orang.

"Dengan adanya P2TP2A ini memang trend pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama lima tahun ini. Hal ini dikarenakan keberanian masyarakat itu untuk mengadu," terang T Hidayati Effiza.

Ia menjelaskan peningkatan kasus yang dilaporkan ini bukan karena pihaknya tidak menangani selama ini. Namun disebabkan sudah semakin tersosialisasinya P2TP2A sebagai wadah proses pelaporan. Selain kaum perempuan, anak juga semakin faham dan sadar akan haknya.

Menurut dia P2TP2A Riau mengelompokkan kekerasan perempuan dan anak kepada 17 jenis kasus, seperti KDRT, kejahatan seksual, hak asuh anak, ABH, penganiayaan, anak hilang, trafficking, kekerasan psikis, kasus pendidikan anak, kekerasan fisik, pidana murni, kenakalan remaja, penelantaran tenaga kerja, pencemaran nama baik, menuntut perjanjian, narkoba dan pelanggaran HAM.

Dari penanganan kasus sebut dia, terbanyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai 249 orang dalam lima tahun.

"Kasus KDRT di 2013 ada 55 orang, sempat turun 2014 sebanyak 33 orang, namun kembali naik 2016 menjadi 53 orang," terang dia lagi.

Ia menyebutkan untuk kasus KDRT pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada dinas teknis, dan menghimbau para orangtua agar menghindari anak mereka pernikahan dini.

Selain KDRT, kejahatan seksual menempati peringkat dua jumlah kasus terbanyak yakni 126 orang dalam lima tahun. Lalu diikuti oleh hak asuh anak mencapai 73 orang.

"Untuk kasus pelecehan kami gencar melakukan sosialisasi oleh kepada orangtua, dinas terkait, tokoh agama agar sama-sama mencegah kejadian ini dilingkungan masing-masing," harapnya.

Menurut Effi dari 12 kabupaten/kota yang melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak terbanyak kejadian di Kota Pekanbaru mencapai 431 kasus dalam lima tahun. Terkecil di Kepulauan Meranti dan Indra Giri Hilir masing-masing lima orang.

Ia menambahkan sejauh ini penanganan kasus P2TP2A dilakukan pendampingan, penanganan bagi korban. Sementara pencegahan dilakukan dengan sosialisasi tidak gencar kepada semua kalangan khususnya perempuan dan anak.

"Kami akui kondisi sekretariat P2TP2A di kabupaten/kota masih belum representatif," katanya.

Ia menambahkan dari data keseluruhan ini kasus kekerasan perempuan dan anak di Riau masuk zona merah.

"Yang melapor saja sudah begitu, kami yakin masih banyak yang belum melapor," tegasnya mengakhiri.