Ribuan Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Kajari Pekanbaru

id ribuan miras, hasil sitaan, dimusnahkan kajari pekanbaru

Ribuan Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Kajari Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, memusnahkan 2.885 botol berisi minuman keras dan 48.000 batang rokok ilegal hasil tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat, Senin.

"Seluruh barang bukti ini dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto di Pekanbaru.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol berisi minuman keras (miras) menggunakan alat berat serta membakar puluhan ribu batang rokok di halaman Kejari Pekanbaru.

Idianto mengutarakan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku guna mencegah adanya penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dia mengatakan bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti sitaan DJBC Riau-Sumbar tersebut sempat hilang saat dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Iya ini sisanya, kemarin yang hilang sudah dilaporkan Rupbasan (ke kepolisian)," katanya.

Untuk itu guna mencegah hal yang sama terulang, Idianto mengatakan, segera memusnahkan barang bukti yang tersisa tersebut.

Dengan pemusnahan ini, Idianto berharap peredaran miras dan barang ilegal tanpa cukai semakin berkurang.

"Kita juga berharap ada efek jera bagi pelaku penyelundupan," tambah Idianto.

Sebelumnya, ribuan botol miras sitaan DJBC Riau-Sumbar raib pekan lalu. Kasus hilangnya barang bukti tersebut kini masih ditangani jajaran Polresta Pekanbaru. Sejumlah saksi telah diperiksa namun belum ada perkembangan berarti.