BBKSDA Riau Tetapkan Tersangka Perdagangan Gaharu ilegal
Pekanbaru, 14/1 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan kayu gaharu ilegal. "Tersangka adalah warga Pekanbaru berinisial G yang merupakan pemilik sekaligus pengepul gaharu yang disita," kata Kepala BBKSDA Riau Trisnu Danisworo di Pekabaru, Kamis. Sebelumnya, Polisi Kehutanan BBKSDA Riau menyita gaharu ilegal yang akan diselundupkan tersangka dari Pekanbaru ke Jakarta di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Pekanbaru, Selasa (12/1). Gaharu tersebut dikemas dalam empat kardus besar dan tiga karung ukuran satu hingga dua meter, serta tidak dilengkapi dokumen resmi dari BBKSDA Riau. Menurut Trisnu, jumlah gaharu ilegal tersebut mencapai 145 kilogram (kg). Ia mengatakan perdagangan gaharu memerlukan izin khusus karena benda tersebut termasuk dalam tumbuhan liar yang langka, seperti yang diatur dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) appendiks 2. "Dalam aturannya, ada tiga surat izin resmi yang dipegang jika memperdagangkan gaharu. Yakni izin pengumpulan gaharu, izin edar, dan surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri," katanya. Karena perbuatan melawan hukum tersebut, lanjutnya, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Meski begitu, Trisnu mengatakan proses penyidikan oleh BBKSDA masih berlangsung dan tersangka belum ditahan. Ia menjelaskan, tersangka mengatakan gaharu tersebut dibeli dari warga dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram. Gaharu jenis "kemedang" tersebut berbentuk serpih yang dikemas dalam empat kardus besar besar dan tiga batang kayu utuh yang dikemas menggunakan karung. "Pengakuannya baru satu kali ini menguasai dan mengirimkan gaharu secara ilegal ini," jelasnya. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan gaharu sebanyak 145 kg tersebut dari masyarakat di daerah Kabupaten Kampar. Diperkirakan, ujarnya, harga jual gaharu berbentuk serpih sekitar Rp120 ribu-Rp150 ribu kg. Sedangkan, gaharu berbentuk batang diperkirakan sekitar Rp320 ribu per kg "Kebetulan gaharu yang disita ini masih kelas yang rendah. Tapi tetap saja tersangka sudah menyalahi aturan dan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.