Menhut Diminta Bekukan Izin Perusahaan Grup RGM

id menhut diminta, bekukan izin, perusahaan grup rgm

Pekanbaru, 4/12 (ANTARA) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan untuk menbekukan sementara izin dua perusahaan grup Raja Garuda Mas (RGM) karena diduga melakukan aktivitas penebangan liar di Riau. "Aktivitas penebangan hutan oleh perusahaan yang diduga terlibat "illegal logging" harus dibekukan sementara selama proses hukum berjalan," kata Koordinator Jikalahari, Susanto Kurniawan kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat. Susanto mengatakan hal itu terkait kasus dugaan pembalakan liar yang diungkap Dinas Kehutanan Riau pada 27 November , yang melibatkan dua perusahaan dari Grup Raja Garuda Mas (RGM), yakni PT Asia Forestama Raya dan PT Sumatera Riang Lestari. Kayu yang diangkut menggunakan kapal tongkang itu diketahui berasal dari konsesi perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Kayu akan dibawa ke pabrik PT Forestama Raya di Pekanbaru selaku pembeli untuk bahan baku plywood. Dua perusahaan tersebut merupakan grup dari RGM. Dinas Kehutanan menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah kayu yang diangkut hingga mencapai ribuan tual atau batang , sedangkan data di dokumen angkut kayu hanya tertera sekitar 1.200 tual. Menurut Susanto, Jikalahari bersama pemuka masyarakat Riau akan menyampaikan masalah pengrusakan hutan itu langsung ke Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta. Ia menilai Menhut harus segera bersikap tegas karena izin rencana kerja tahunan (RKT) untuk HTI PT Sumatera Riang Lestari diterbitkan langsung oleh Departemen Kehutanan (Dephut) pada tahun 2009 . RKT perusahaan tersebut merupakan satu dari 30 izin RKT yang dikeluarkan Dephut setelah terbitnya P.14/Menhut-II/2009. Peraturan itu mengubah perizinan penerbitan RKT yang sebelumnya melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kini langsung diambil alih oleh Departemen Kehutanan. "Dinas Kehutanan Riau tidak berani mengeluarkan RKT karena lokasi yang diusulkan berada di hutan alam. Sekarang ternyata terbitnya aturan itu malah membuat pembalakan liar di Riau kembali marak," ujarnya. Secara terpisah, anggota DPRD Provinsi Riau Komisi B (bidang kehutanan) Jefri Nur mengatakan modus pembalakan liar yang digunakan PT Sumatera Riang Lestari diduga ada dua macam. Yang pertama, ujarnya, perusahaan bisa saja sengaja menebangi pohon di luar konsesinya. Satu modus lagi adalah dengan mengupah warga untuk menebang pohon disekitar konsesi dan membelinya pada saat kayu milik perusahaan dalam proses pengangkutan. "Karena itu, jumlah kayu yang diangkut berbeda dengan yang tertera di dokumen angkut kayu," katanya.