Menhut Diminta Selesaikan Konflik PT SRL

id menhut diminta selesaikan konflik pt srl

Pekanbaru, 5/4 (ANTARA) - DPRD Provinsi Riau meminta Menteri Kehutanan (Menhut) segera menyelesaikan konflik antara Pemkab Rokan Hilir dan perusahaan kehutanan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). "Menhut jangan terlalu lama menggantung masalah anak perusahaan APRIL Grup itu di Rokan Hilir karena sama saja membiarkan rakyat berkelahi," kata Ketua DPRD Riau Komisi A (bidang hukum), Bagus Santoso, kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin. Bagus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah melayangkan surat penolakan terhadap perusahaan itu untuk beroperasi di daerah tersebut. Surat penolakan tersebut ditandatangani Bupati Rokan Hilir, Anas Maamun, dan dikirimkan kepada Kementrian Kehutanan, DPRD Provinsi Riau, dan Pemprov Riau. Dalam surat itu, lanjutnya, pemerintah setempat menilai ada kejanggalan dalam proses perizinan yang menyebabkan konsesi PT SRL tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit warga di empat kecamatan. Konsesi SPL, sebagai pemasok kayu untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meliputi areal seluas 42.320 hektar yang berada di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Kecamatan Bagan Sinembah. "Solusi persoalan ini keputusannya ada di pemerintah pusat selaku pemberi izin beroperasinya PT SRL di Rokan Hilir," ujarnya. Ia menambahkan, DPRD Komisi A pada 14 April juga akan memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti surat penolakan dari Bupati Rokan Hilir itu. Humas PT SRL, Abdul Hadi, mengatakan, konflik di Rokan Hilir menyebabkan perusahaan tidak dapat memulai aktivitas bisnis. Padahal, ia mengatakan perusahaan telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Departemen Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007. Ia juga mengatakan Kementrian Kehutanan juga telah mengeluarkan izin tebang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2009, namun belum bisa terealisasi. "Perusahaan sementara tidak bisa beroperasi karena alat berat yang masuk dihadang oleh warga. Masalah ini sudah kami serahkan kepada pemerintah pusat selaku pemberi izin," ujar Abdul Hadi.