Inhil Sosialisasikan Sanksi Penangkapan Ikan Terlarang

id inhil sosialisasikan, sanksi penangkapan, ikan terlarang

Inhil Sosialisasikan Sanksi Penangkapan Ikan Terlarang

OlehAdriah Akil

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan gelar sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Undang-Undang perikanan.

"Kepada segenap lapisan masyarakat diharapkan agar dapat mematuhi Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Kadis Kelautan dan Perikanan Mukhtar T.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhtar T didampingi Camat Mandah dan dipusatkan di Masjid Baitul Quran Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil, Jumat, (30/9).

Ia mengatakan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan penerapan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 2014.

Ia juga menyampaikan masyarakat yang menangkap dan membudidayakan ikan hendaknya tidak menyalahi aturan seperti meracun atau menggunakan bahan peledak yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Alam.

Dalam hal ini katanya kepada masyarakat yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama enam Tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Miliar.

"Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui akan hal ini," ucapnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal memberikan kesadaran agar alam ini dapat dikendalikan dengan baik.

Pada kesempatan ini Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk berupa himbauan sanksi penangkapan ikan terlarang. (adv)