Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sepanjang Agustus 2016 membayarkan santunan sebesar Rp21,5 miliar lebih untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan biaya penguburan.
"Santunan kecelakaan diberikan sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang di Darat, Laut dan Udara," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Isman Danial di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Isman seperti disampaikan Okto Primantoro, Humas Jasa Raharja Cabang Riau, seluruh pembayaran santunan langsung disetorkan ke dalam rekening keluarga korban agar benar-benar sampai ke ahli waris yang bersangkutan sekaligus menghindari aksi kejahatan penjambretan atau pencurian.
Jasa Raharja sebagai pembayar pertama kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian jaminan pembayaran bagi korban.
"Untuk korban meninggal santunan diberikan Rp25 juta dan luka-luka maksimal Rp10 juta sesuai Permenkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besarnya santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan Permenkeu No.37/PMK.010/2008 besarnya santunan dan iuran menjadi dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum, di darat, sungai, danau feri, penyeberangan laut dan udara," katanya.
Ia mengatakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas, pengobatan gratis di terminal dan pelabuhan dan tempat-tempat keramaian saat mudik dan balik Lebaran 2016 serta mengukur kadar alkohol sopir bekerja sama dengan Biddokkes Polda Riau.
Ia merinci santunan pada Agustus tahun 2016 sebesar Rp21,5 miliar itu mengalami penurunan sebesar Rp506.220.072 dibandingkan santunan pada bulan yang sama tahun 2015 tercatat Rp22,01 miliar.
"Penurunan terjadi pada penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp2 miliar dari Rp14,35 miliar pada Agustus 2015 menjadi Rp12,35 miliar pada Agustus 2016," katanya.
Ia menyebutkan untuk korban luka-luka sepanjang Agustus 2016 dibayarkan Rp8,6 miliar, atau mengalami kenaiakan Rp1,3 miliar lebih dibandingkan Agustsu 2015 yang tercatat sebesar Rp7,2 milair lebih.
Berikutnya santunan cacat tetap pada tahun 2015 sebesar Rp361,7 juta lebih atau mengalami kenaikaan sebesar Rp97,6 juta lebih dibandingkan dengan pembayaran santunan jenis yang sama pada Agustus tahun 2016 menjadi Rp459,3 juta lebih.
Sementara itu untuk pembayaran santunan periode tahun 2011-2015, Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp163,4 miliar lebih untuk korban luka-luka, cacat tetap, penguburan dan meninggal dunia.
Berita Lainnya
Total 24.902 Orang Telah Kunjungi Perpustakaan Dumai Selama 2016
03 April 2017 23:35 WIB
Total Tebusan Pajak Riau-Kepri 2016 Mencapai Rp2,035 Triliun
05 January 2017 13:20 WIB
2016, Total Bawang Ilegal Sitaan Polres Dumai Mencapai 26,4 Ton
01 January 2017 8:55 WIB
9 Maret 2016, Gerhana Matahari Total Terjadi di Indonesia
25 December 2014 22:09 WIB
Gerhana Matahari Total 2016 Ajang Wisata
24 April 2014 13:00 WIB
Bawaslu RI sebut pengawas pemilu yang meninggal bisa dapat santunan dobel
27 February 2024 16:50 WIB
Pesepeda Siak tewas jelang laga Lawo XC Championship, ini yang dilakukan BPJS
07 February 2023 17:57 WIB
Asabri serahkan santunan tiga prajurit yang gugur setelah baku tembak dengan KKB di Puncak Papua
30 January 2022 20:58 WIB