Siak, Riau (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwasanya harus transparan dalam penggunaannya, terutama kepada seluruh guru dan orangtua murid.
"Pengelolaan dana BOS ini harus transparan antara kepala sekolah dengan komite, guru dan orangtua murid, supaya tidak terjadi penyelewengan," kata Meneger dana BOS SD/SMP Disdikbud Kabupaten Siak Rustami di Siak, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, seperti penyelewengan dana BOS tahun 2014 di SMK 1 Siak. Kasus tersebut menyeret kepala sekolah dan dua guru PNS yang terungkap beberapa minggu lalu, dan sudah diadili di Kejaksaan Tinggi Negeri Siak.
Dia juga mengingatkan, agar seluruh sekolah penerima dana BOS di kabupaten Siak, bisa menggunakan dana itu sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditentukan. Ia juga berpesan supaya komite sekolah berhati-hati dalam penggunaan bantuan tersebut.
"Dana tersebut hanya diperbolehkan untuk merehab ruangan yang dianggap mengalami kerusakan, namun tidak dibenarkan membuat bangunan baru. Membeli buku-buku pelajaran guna keperluan siswa, biaya ekstrakulikuler, gaji honorer, dan yang lainnya," katanya lagi.
Sebagai Manager dana BOS Rustami juga menghimbau agar pihak sekolah memasang plang penggunaan Dana Bos di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
"Dana BOS yang dikelola pihak sekolah harus transparan dan harus diketahui masyarakat serta wali murid. Apabila bila pihak sekolah melanggar himbauan tersebut akan dikenakan sangsi," papar Rustami.
Dia menyampaikan pihak Disdikbud Kabupaten Siak kini sedang gencar mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah tentang penggunaan dana BOS. Realisasi bantuan tersebut harus tepat sasaran dan tidak menguntungkan individu.
Sementara jumlah bantuan yang didapat masing-masing siswa penerima dana BOS dari sekolahnya senilai Rp800.000/siswa dalam satu tahun untuk tingkat SD, dan Rp1.000.000 /siswa untuk tingkat SMP.
"Untuk kriteria penerimanya ditentukan dan dipilih oleh sekolah masing-masing," tutupnya.
Berita Lainnya
Indonesia akan berikan contoh konkret dalam pengelolaan air di WWF 2024
24 January 2024 15:20 WIB
Kementerian ESDM sebut ada empat prioritas utama dalam pengelolaan gas Indonesia
15 June 2023 16:24 WIB
Indonesia dorong kesetaraan dalam Sertifikasi Pengelolaan Hutan lestari
28 September 2022 13:49 WIB
Lembaga peduli lingkungan dorong kolaborasi dalam pengelolaan sampah plastik
20 April 2022 14:21 WIB
Dewan panggil PHR bahas keterlibatan BUMD dalam pengelolaan Blok Rokan
26 August 2021 17:36 WIB
Sri Mulyani paparkan tiga fase transaksi dalam Lembaga Pengelolaan Investasi
01 February 2021 16:19 WIB
Pemko Dumai-Pertamina Capai Kata Sepakat Dalam Pengelolaan Bandara
19 December 2017 22:00 WIB
2018, Pemko Pekanbaru Kembali Gandeng Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Sampah
22 November 2017 23:55 WIB