TNI Bantah Anggota Kopasus Halangi Kerja BRG

id tni bantah, anggota kopasus, halangi kerja brg

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Staf Komando Resor Militer 031/Wirabima, Kolonel Czi I Nyoman Parwata, memastikan tidak ada anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopasus, yang menghalangi kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan inspeksi mendadak ke konsesi perusahaan industri kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Karena Korem belum terima tembusan kalau ada anggota Kopasus di wilayah itu," kata I Nyoman Parwata di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait insiden sekuriti perusahaan yang menghalangi tim BRG yang dipimpin langsung oleh Kepala BRG Nazir Foead saat inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bagan Melibur terkait aktivitas pembukaan lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (5/9). Pada rilis video dari BRG terlihat ada seorang sekuriti yang mengusir Nazir Foead mengaku sebagai anggota Grup III Kopasus.

I Nyoman Parwata mengatakan sudah meminta klarifikasi dari pihak RAPP terkait hal tersebut. Menurut dia, pihak RAPP juga membantah sekuriti itu anggota Kopasus, melainkan petugas dari perusahaan rekanan (outsourching) yang pernah dapat pelatihan dari Kopasus.

"Info dari RAPP, yang jaga itu securiti outsourching dari salah satu securitas yang pernah dilatih belanegara di Lemdik Kopassus. Makanya logo dibajunya bertuliskan keluarga besar Kopasus, bukan Kopasus TNI AD," katanya.

Dalam siaran pers BRG yang diterima Antara, sidak BRG di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, menemukan adanya kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan RAPP dari APRIL Group.

Kunjungan BRG ini dilakukan untuk merespon pengaduan warga desa Bagan Melibur, terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut. BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam, atau di atas 5 meter, pada areal konsesi tersebut.

"Kami ke Pulau Padang ini untuk merespon laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP.

Sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya." kata Nazir.

Sidak Kepala BRG menemukan bahwa pembukaan kanal dilakukan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” demikian ditegaskan Nazir Foead.

Kelompok usaha RAPP telah memiliki "Sustainable Forest Management Policy", di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka. M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar menuturkan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

Sementara itu, manajemen APRIL selaku korporasi induk RAPP menyatakan insiden terhadap BRG terjadi karena kurangnya koordinasi dipihak keamanan perusahaan. Perusahaan berjanji akan menindak tegas dan meminta pihak keamanan untuk meninjau ulang prosedur keamanan perusahaan dilapangan.