Pemkab Kuansing Lakukan Pendataan Pemilik Kebun Dikawasan Hutan Lindung Batabuh

id pemkab kuansing, lakukan pendataan, pemilik kebun, dikawasan hutan, lindung batabuh

Pemkab Kuansing Lakukan Pendataan Pemilik Kebun Dikawasan Hutan Lindung Batabuh

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Tim Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau akan mendata seluruh pemilik perkebunan di daerah itu yang terindikasi telah merusak kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Ini dalam rangka penegakan hukum dan melindung kawasan dari orang yang tidak bertanggungjawab," kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Kuantan Singingi Abriman di Teluk Kuantan, Sabtu.

Ia mengatakan, upaya untuk mendata secara akurat pemilik modal maupun mayarakat yang telah merusak kawasan hutan dilakukan dengan mengandeng perangkat desa karena yang tahu wilayah tersebut dan aparat penegak hukum.

Pihak kehutanan akan membentuk tim khusus sehingga prosesnya akan berjalan dengan lancar, namun demikian harus mendapat dukungan semua pihak agar daerah ini bersih dari hal - hal yang diduga melanggar hukum.

"Kawasan lain juga akan didata seperti perbatasan Sumbar," sebutnya.

Menurutnya, ada puluhan ribu hektare lahan dikawasan yang telah dijadikan oleh pemilik usaha sebagai kebun sawit dan diduga pengusaha berasal dari berbagai daerah yang merugikan negara dan mereka banyak yang mengatasnamakan kelompok warga.

"Namun upaya komunikasi persuasif dengan pihak tertentu tetap dilakukan sebelum penindakan," terangnya.

Pemerintah Kuantan Singingi juga berharap adanya dukungan masyarakat setempat untuk mengumpulkan data dan melaporkan ke instansi terkait jika ada temuan pemilik usaha, karena saat ini diduga ada sekelompok pengusaha besar telah berinvestasi secara legal di kawasan tersebut dan hutan lindung lainnya di Kuansing.

Tim akan bekerja secara maksimal dan turun langsung kelokasi dimaksud agar dapat menangkap tangan pelaku perambah hutan lindung yang sudah meresahkan saat ini.

"Ini upaya membangun daerah," ujarnya.

Salah satu warga Kuansing Reflizar juga menyebutkan, instansi pemerintah hendaknya menindak tegas pelaku pelanggaran hukum dan menyeret pemiliknya ke penegak hukum agar ada efek jera.

"Kami siap untuk membantu mengumpulkan data dan bahkan ada ditemukan pemilik kebun dikawasan hutan lindung (HPT) tersebut juga warga Kuansing," ucapnya. (ADV)