Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menyatakan sepanjang Agustus 2016 nilai tukar atau daya beli petani Riau subsektor perkebunan rakyat mengalami kenaikan 0,77 persen.
"Kenaikan ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,84 persen, relatif lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,07 persen," kata Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Riau Ir Tri Wahyu Joko Pratomo, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan nilai tukar petani sektor perkebunan rakyat dirujuk berdasarkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), dan dinyatakan dalam persentase dengan indikator subsektor perkebunan kopi, kelapa pantai, dan sawit di sejumlah kawasan pesisir Riau.
Ia menyebutkan untuk daya beli petani di sektor perkebunan sawit diteliti pada 10 kabupaten, antara lain Inderagiri Hilir dan Tembilahan. Sektor perkebunan karet di Kabupaten Kampar, sedangkan petani di Tembilahan juga bekerja di sektor perkebunan kelapa.
"Saat ini tercatat 50-54 persen petani Riau bekerja di sektor perkebunan kopi, kelapa, sawit, dan cokelat," katanya lagi.
Sedangkan kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh kenaikan indeks harga kelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,84 persen khususnya kelapa sawit dan karet.
Kenaikan indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naik indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,09 persen khususnya cabai rawit, cabai merah, gula pasir, beras dan lainnya.
Untuk indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) mengalami penurunan sebesar 0,08 persen khususnya herbisida, TSP/SP36, urea, dan pupuk kandang serta kompos.