Wow, Ribuan KK Rambah Hutan TNTN Secara Ilegal

id wow ribuan, kk rambah, hutan tntn, secara ilegal

Wow, Ribuan KK Rambah Hutan TNTN Secara Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Darmanto menyatakan saat ini terdapat sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) yang menduduki dan merambah hutan milik negara itu secara ilegal.

"Jumlahnya cukup banyak, sekitar 4.000 KK di Pelalawan," kata Darmanto kepada Antara di Pekanbaru

Ia mengatakan keberadaan perambah hutan tersebut sudah sangat masif dan mereka telah menjadi penduduk ilegal. Sebagian besar dari para perambah itu, lanjutnya, bukanlah penduduk asli Riau, melainkan pendatang dari luar daerah seperti Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Darmanto yang menjabat sebagai kepala Balai TNTN sejak enam bulan lalu itu mengatakan keberadaan perambah sudah sangat mengkhawatirkan. Dari 81.700 hektare luas TNTN yang ditetapkan pada 2014 lalu, 60 persennya telah dirambah.

Perambahan sendiri menurutnya telah dilakukan selama belasan tahun lamanya. Ironisnya, 20.000 hektar lahan di wilayah telah disulap menjadi perkebunan sawit.

"Saat ini hutan yang tersisa 23 ribu hektare. Yang sudah menjadi perkebunan sawit 20.000 hektar, 38.000 hektar lainnya jadi semak belukar dan pohon kecil (bekas dirambah)," jelasnya.

Untuk itu, ke depan ia mengatakan telah melakukan reformasi perencanaan untuk dapat memperbaiki 38.000 hektar lahan yang rusak dan bekas dirambah itu ditanami kembali.

Terkait keberadaan 20.000 lahan sawit yang berada di TNTN, dia mengatakan masih perlu membahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara, untuk menangani keberadaan ribuan perambah, dia akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Pelalawan, TNI dan Polri.

Lebih jauh, Komandan satuan tugas (Dansatgas) kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau, Brigjen TNI Nurendi mempertimbangkan untuk merelokasi keberadaan perambah TNTN.

"Tentu kita butuh konsep yang matang untuk menangani warga yang berada di TNTN. Namun, saya lebih memilih untuk merelokasi mereka," kata Brigjen TNI Nurendi.

Ia mengatakan saat ini Satgas Karhutla bersama dengan Balai TNTN serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan tengah berupaya mendata keberadaan masyarakat yang bermukim di lahan milik negara tersebut. Selanjutnya, petugas gabungan segera melakukan operasi Yustisi atau penertiban warga.

Menurutnya Nurendi yang juga menjabat sebagai Danrem 031/WB tersebut, operasi itu merupakan upaya untuk menekan keberadaan perambah yang menduduki lahan itu secara ilegal.

Terkait perintah Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Lodewyk Pusung agar menindak tegas dengan rumah-rumah yang ditemukan di lokasi perambahan hutan, Nurendi mengatakan itu bisa menjadi pilihan.

"Kembali lagi, dari Operasi Yustisi nanti diketahui asal mereka dari mana, apakah mereka memiliki identitas diri. Jika memang tidak ada, kita akan lakukan penindakan. Kita perintahkan agar mereka merubuhkan gubuk. Kalau tidak kita yang akan merubuhkannya," ujarnya.

Sebelumnya Pangdam memerintahkan untuk menindak tegas keberadaan perambah hutan di TNTN, terutama yang berada di Kabupaten Pelalawan. Salah satunya adalah dengan membakar rumah-rumah di kawasan hutan negara itu.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut harus diambil karena pelaku perambahan tidak saja menghancurkan hutan, namun juga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).