Optimis Verifikasi Faktual, KPU Pekanbaru Tugaskan tiga PPS Perkelurahan

id optimis verifikasi, faktual kpu, pekanbaru tugaskan, tiga pps perkelurahan

Optimis Verifikasi Faktual, KPU Pekanbaru Tugaskan tiga PPS Perkelurahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau menyatakan optimismenya untuk bisa melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon wali kota-wakil wali kota perseorangan agar dapat mengikuti pemilihan umum kepala daerah setempat.

"Kita upayakan sanggup melakukannya. Kami yakin bisa tiga orang Panitia Pemungutan Suara melakukan verifikasi untuk satu kelurahan. Nanti juga dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Minggu.

Selain itu, pihaknya dari KPU Pekanbaru juga akan turun per wilayah kecamatan. Ditambah lagi akan ada tim kelompok kerja verifikasi yang sudah terbentuk. "Jadi kita harus bisa, kalau tidak itu ada sanksi pidananya," tambah dia.

Seperti diketahui verifikasi faktual tatap muka diterapkan untuk memeriksa dukungan bakal calon perseorangan. Pelaksananya PPS harus melakukan verifikasi untuk tiap kelurahan yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan.

Untuk Pilkada Pekanbaru telah ada yang menyerahkan syarat dukungan yakni Syahril-Said Zohrin. Pasangan ini menyerahkan berkas hampir 53 ribu KTP, melebihi syarat minimal di Pekanbaru yakni 47.041 lembar fotokopian.

Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mai Andri menjelaskan syarat dukungan yang telah diserahkan akan diperiksa mulai saat diterima. Jika belum memenuhi syarat akan diperbaiki dengan batas terakhir penyerahan syarat yakni Pukul 00.00 tanggal 10 Agustus.

"Jika telah selesai, baru akan diterima melalui berita acara. Kemudian verifikasi administrasi hingga diserahkan ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi faktual," jelasnya.

Pada 21-23 Agustus diserahkan ke PPS lalu verifikasi mulai pada 24 agustus 2016. Diharapkan KPU agar tim pasangan calon menempatkan tim di kelurahan dimana dukungan itu diverifikasi faktual.

Dia mengingatkan nama dan alamat tercantum ketika petugas melakukan verifikasi. Apabila tidak ditemui nanti hari itu juga dihubungi tim pasangan calon agar bisa menghadirkan nama tersebut ke PPS hingga hingga waktu tiga hari atau tanggal 27 Agustus.

"Kalau tidak hadir akan segera dicoret dalam daftar," ungkapnya.

Selanjutnya setelah setelah verifikasi faktual akan diberitahukan jika ada syarat dukungan yang kurang. Misalnya dari 47 ribu hanya ditemui 40 ribu, maka pasangan calon wajib melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan sehingga menjadi 14 ribu dukungan.