Hanya 8 parpol non parlemen di Meranti yang diverifikasi faktual

id KPU Meranti ,Verifikasi faktual parpol ,Parpol non parlemen ,Parpol parlemen

Hanya 8 parpol non parlemen di Meranti yang diverifikasi faktual

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Teknis Penyelenggaran, Herwan didampingi Komisioner Bidang Parmas dan SDM Hanafi menjadi narasumber dalam Rakor Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak delapan partai politik non parlemen di Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera dilakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yang dijadwalkan selama dua hari, dari 16 -17 Oktober 2022.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Teknis PenyelenggaraanHerwanmengatakan, hasil yang diumumkan oleh KPU RI ada 18 parpol yang melalui verifikasi administrasi. Dari jumlah itu, ada 9 parpol yang lolos parlimentary threshold atau ambang batas parlemen diantaranya, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, kata Herwan, yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru (non parlemen) harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Beda dengan parpol parlemen, hanya cukup sampai diverifikasi administrasi saja.

"8 dari 9 parpol non parlemen, ada di Kepulauan Meranti. Seperti PSI, Gelora, Perindo, Garuda, PKN, Hanura, PBB dan Partai Ummat," kata Herwan usai Rakor Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Sabtu (15/10).

Ia menegaskan saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, struktur KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) parpol yang tergolong non parlemen wajib hadir. Kalau tidak hadir, pihaknya akan melakukan video call (panggilan video) yang bersangkutan seketika itu juga.

Data KSB parpol, lanjut Herwan akan dicocokkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Beberapa poin yang akan dicek nantinya antara lain, SK, KTP dan kartu tanda anggota. Kemudian, kantor Parpol juga harus memenuhi sesuai dengan apa yang dimasukkan ke dalam Sipol.

"Hasil verifikasi faktual kepengurusan, nantinya bisa memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, ada jadwal untuk memperbaikinya, yaitu mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022," beber Herwan.

Setelah itu, pengecekan ulang hasil perbaikan dilakukan pada 24 November sampai 7 Desember. Kalau masih tidak lengkap, status belum memenuhi syarat (BMS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Selesai verfak kepengurusan, mereka langsung akan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan parpol. Verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022 atau sekitar 15 hari sejak masuk tahapan verfak.

"Yang tak kita temui saat petugas ke lapangan, akan kita rekap. Setelah itu, data tersebut kita serahkan ke pengurus parpol untuk bisa dihadirkan ke kantor, dan akan diverfak ulang," kata Herwan.

Saat rakor persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024, Herwan yang menjadi narasumber didampingi Komisioner Bidang Parmas dan SDM, Hanafi.

Hadir juga dua komisioner lainnya, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri dan Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji. Selain itu, ada juga beberapa undangan dari pihak pemda, parpol, Bawaslu, kepolisian dan TNI.