Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu Wajib Imunisasi Ulang

id anak yang, mendapat vaksin, palsu wajib, imunisasi ulang

Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu Wajib Imunisasi Ulang

Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan prosedur tindak lanjut bagi anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu.

Berdasarkan siaran pers yang disiarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Oscar Primadi di Jakarta, Jumat diketahui bahwa langkah pertama adalah melakukan verifikasi data anak.

"Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orang tua dan nomor kontak," kata Oscar Permadi.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.

"Dalam hal orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, maka orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi posko pengaduan imunisasi," katanya.

Di wilayah DKI Jakarta, Posko pengaduan ada di setiap puskesmas.

Sementara posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 puskesmas.

Di Tangerang, posko ada di Puskesmas Ciledug.

Nantinya, petugas posko pengaduan melakukan pencatatan data anak lalu kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui subdin/dinas kesehatan.

Setelah itu, Satgas melakukan verifikasi data dan erdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerja sama dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.

"Orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu," katanya.

Imunisasi ulang

Setelah melewati prosedur dimaksud, orang tua atau keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke puskesmas atau rumah sakit pada waktu yang telah ditetapkan.

Orang tua atau keluarga diminta membawa buku KIA/buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).

Nantinya, petugas melakukan pencatatan atau pendaftaran imunisasi ulang dan tenaga kesehatan atau dokter akan memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orang tua atau keluarga.

Setelah itu, dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan "catch-up" imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak dan menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.