Tidak Lengkap Berkas, 15 Perusahaan Kasus Karhutla Terima SP3

id tidak lengkap, berkas 15, perusahaan kasus, karhutla terima sp3

Tidak Lengkap Berkas, 15 Perusahaan Kasus Karhutla Terima SP3

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).

"15 perusahaan ini banyak kekurangan atau belum memenuhi unsur; dari pemeriksaan saksi ahli, penyidikan di tempat kejadian perkara sehingga kita berkesimpulan kasus itu patut dihentikan," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Rivai, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.

"Rata-rata perusahaan itu bersengketa dengan masyarakat. Saya ilustrasikan pada PT Dexter. Perusahaan itu mendapat izin konsesi 15 ribu hektar, ternyata 3.000 hektar bersengketa dengan masyarakat sekitar. Disitulah titik yang terbakar," katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka seluruh perusahaan itu pada awalnya memang berdasarkan sejumlah alat bukti. Bukti itu adalah dari keterangan saksi dan titik koordinat kebakaran yang diperoleh dari BPBD Riau.

"Namun, setelah penyidik memeriksa ke lapangan ternyata lokasi kebakaran adalah lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikan," tambah mantan Ditkrimum Polda Riau itu.

Kemudian, selain adanya sengketa lahan, ia beralasan beberapa perusahaan ternyata tidak lagi beroperasi selama beberapa tahun.

Sebelumnya Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan sikap Polda Riau yang menghentikan penyidikan terhadap belasan perusahaan tersangka pembakar lahan.