58 Imam Masjid Paripurna Pekanbaru Akan Terima Honor

id 58 imam, masjid paripurna, pekanbaru akan, terima honor

58 Imam Masjid Paripurna Pekanbaru Akan Terima Honor

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkomitmen untuk membayarkan honor 58 imam masjid paripurna di daerah itu, meski kondisi keuangan sedang krisis.

"Untuk imam masjid paripurna kelurahan itu kontrak kerjanya terhitung Juni 2016," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus menegaskan pihaknya akan tetap komit mempertahankan program masjid paripurna tingkat kelurahan walau kondisi ekonomi dan keuangan daerah Pemerintahan Kota Pekanbaru agak terganggu.

Karena program pemberdayaan ini lebih besar manfaatnya dibandingkan biaya yang akan dikeluarkan.

"Biaya honor imam itu kecil, sementara manfaat program pemberdayaan yang kita harapkan jauh lebih besar walau keadaan keuangan sulit kami akan dipertahankan," terang Firdaus.

Diakuinya walau diawal-awal ada sedikit kendala dalam penggajian dan itu bukanlah suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Karena akan dibayarkan sesuai haknya jika keuangan sudah ada.

"Sistemnya mereka kerja dulu baru dibayar, untuk imam kelurahan itu baru aktif terhitung Juni, artinya gaji dibayarkan Juli," katanya lagi merinci.

Firdaus menambahkan imam masjid di kelurahan-kelurahan itu sebanyak 58 orang.

"Sejauh ini imam masjid kecamatan tidak ada masalah," tegasnya.

Ketika ditanyakan apakah program tingkat kelurahan ini membebani anggaran, Firdaus yakin tidak. Karena gaji para imam untuk tahun ini dibayarkan enam bulan.

"Gaji mereka berapalah kecil, masih bisa Pemko talangi," tegasnya lagi.

Ditempat berbeda Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek membenarkan bahwa pengguna anggaran honor imam masjid kecamatan dan kelurahan adalah camat.

"Jadi semua tergantung pihak kecamatan selaku pemegang pos anggaran. Kalau nggak salah sebelum lebaran kecamatan sudah pada mengajukan anggarannya, Tetapi saya gak ingat persis berapa kecamatan yang sudah," kata Alek.

Ia menegaskan untuk masjid paripurna kecamatan dan kelurahan pengguna anggarannya camat, sedangkan masjid Agung Arrahman di Bagian Kesra.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pekanbaru kini kesulitan melaksanakan program masjid paripurna berupa pembayaran gaji imam akibat defisit pada APBD 2016.

"Belum ada imam masjid paripurna yang digaji. Duitnya dari mana, karena APBD defisit," kata anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Yusrizal.

DPRD Pekanbaru pada Januari 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna. Masjid Paripurna yang sebelumnya berjumlah 12 di tiap kecamatan plus satu, yakni Masjid Arrahman sebagai Masjid Paripurna tingkat kota, bertambah 58 masjid sesuai jumlah kelurahan yang ada di kota itu.