Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bupati Kampar Provinsi Riau Jefry Noer menyayangkan adanya seorang legislator asal daerah itu yang membawa dan memperlakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, seperti teroris.
"Saya menyayangkan kunjungan Menteri Desa yang secara diam-diam, yang membawanya juga salah, kayak bawa teroris saja. Kalau terjadi apa-apa pada Pak Menteri tentu itu akan menjadi tanggung jawab saya," kata Jefry Noer di Kubang Jaya, Kampar, Jumat (27/5/2016).
Jefry menjelaskan, seorang menteri harusnya diperlakukan layaknya seorang pejabat negara, setidaknya ada persiapan untuk keamanannya.
"Saya juga menyayangkan pemberitaan yang menyebut Pak Menteri katanya menegur saya, itu sama sekali tidak benar," kata Jefry.
Ia katakan, kunjungan Menteri Desa dan PDT Marwan Jafar sama sekali tidak tidak diketahui, bahkan informasi yang diterima beliau memang datang dengan dibawa kader satu partai setelah Musyawarah Daerah (Musda) PKB di Pekanbaru beberapa hari kalu.
Malahan, demikian Jefry, setelah kunjungan itu, pihaknya belum pernah ketemu dengan Mendes-PDT, jadi bagaimana mungkin beliau katanya menegur.
"Saya tidak yakin Pak Menteri mengungkapkan hal-hal seperti itu, mungkin media yang salah tulis, diharapkan tidak disengaja untuk memojokkan saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan beberapa media online, Mendes-PDT menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupate Kampar Riau.
Marwan mengunjungi desa tersebut pada Rabu (25/5/2016), kata Menteri seperti ditulis media itu, ada temuan penyalahgunaan Dana Desa berupa pembangunan Gapura Desa setempat.
Dalam berita tersebut, Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, penggunaan Dana Desa yang diperolah pada tahun 2015 itu digunakan untuk pembangunan Gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan Gapura dari Dana Desa.
Namun Bupati Jefry Noer meluruskan, bahwa Perbup Nomor 20 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 telah sesuai dan sejalan dengan Permendes-PDT Nomor 5 tahun 2015 tentang Dana Desa.
"Saya juga telah memanggil camat dan menegurnya, dalam Perbup tersebut tidak dibuktikan soal pembenaran pembangunan gapura," katanya.
Namun sebagian pihak mengungkap kunjungan Menteri Desa tersebut adalah bagian dari misi politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).