AP: Bandara SSK II Pekanbaru Tidak Terpengaruh Sanksi Lion Air

id ap bandara, ssk ii, pekanbaru tidak, terpengaruh sanksi, lion air

AP: Bandara SSK II Pekanbaru Tidak Terpengaruh Sanksi Lion Air

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, menyatakan sanksi Kementerian Perhubungan terhadap maskapai Lion Air untuk tidak membuka rute baru selama enam bulan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap penumpang karena masih banyak maskapai penerbangan lain bisa mengisi kekosongan yang terjadi.

"Di Bandara Pekanbaru memang penerbangan paling banyak ada di Lion Air, namun apabila permintaan dari penumpang meningkat, itu tidak akan berpengaruh karena masih ada maskapai lainnya yang bisa mengisi," kata General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Jaya Tahoma Sirait, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan "ground handling" Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus kelalaian saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik. Kemudian, Kemenhub juga memberikan sanksi melarang Lion Air membuka rute baru selama enam bulan terkait kasus pilot Lion Air mogok yang menyebabkan tertundanya penerbangan (delay) berkepanjangan.

Bahkan, belum lama ini manajemen Lion Air seperti merespon sanksi tersebut dengan mengambil upaya hukum baik pidana maupun perdata, serta melakukan penundaan penerbangan di 93 rute domestik dan dua rute internasional selama satu bulan.

Lebih lanjut, Jaya Tahoma Sirait menjelaskan, bahkan sebelum keputusan penundaan penerbangan dikeluarkan, Lion Air sudah mengurangi satu rute penerbangan di Bandara Pekanbaru yang normalnya mencapai 12-13 penerbangan pulang/pergi per harinya. "Memang sekarang sedang masa sepi atau low season, dan keterisian setiap penerbangan Lion Air juga hanya sekitar 70 hingga 80 persen," katanya.

Karena itu, ia mengatakan sanksi Kemenhub maupun keputusan penundaan penerbangan dari Lion Air tidak menimbulkan masalah berarti bagi pelayanan terhadap konsumen. Bahkan, ia mengatakan pada masa libur anak sekolah dan mudik Lebaran Idul Fitri sekali pun, juga tidak akan masalah apabila sanksi kepada Lion Air masih berlaku.

"Pada arus mudik dan balik Lebaran, peningkatan jumlah penumpang di Bandara Pekanbaru rata-rata hanya 15 sampai 20 persen, jadi tidak ada masalah dari dampak kasus Lion Air," ujarnya.

Hanya saja, ia mengatakan yang perlu dipantau seksama adalah bisa muncul lonjakan harga tiket pada saat Lebaran nanti. Hal itu bisa saja terjadi, lanjutnya, karena permintaan dari calon penumpang sedangkan jumlah penerbangan tidak bisa bertambah seperti biasa karena sanksi pembukaan rute Lion Air.

"Yang dikhawatirkan adalah kewajaran harga nantinya karena bisa sampai mendekati batas atas. Tapi dalam hal ini, Kementerian Perhubungan biasanya melakukan pengawasan dengan seksama supaya tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.