Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Jumlah warga binaan penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Dumai, Provinsi Riau, kini sudah membludak hingga mencapai 352 persen atau total sebanyak 745 orang dari daya tampung 165 narapidana dan tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Muhammad Lukman menyatakan, jumlah penghuni penjara sebagian besar terhukum atas perkara narkoba sebanyak 401 orang dan selebihnya kasus pidana umum dan koruptor.
"Jumlah penghuni Rutan Dumai sudah lama membludak hingga 745 orang, terdiri 543 narapidana dan 202 tahanan, padahal daya tampung hanya 165," kata Lukman, Kamis.
Kondisi hunian melebihi kapasitas ini, lanjut dia, sudah diusulkan penanganan lebih lanjut ke Kementerian Hukum HAM agar warga binaan tidak terlalu berdesakan di dalam sel penjara.
Selain itu, untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, petugas jaga tingkatkan keamanan dengan mengawasi lalu lintas orang pembesuk dan tidak dibenarkan membawa alat komunikasi ke areal dalam.
Berbagai upaya pembinaan dilakukan bagi penghuni diantaranya, kegiatan keagamaan, memberi pelatihan kerja dan keterampilan serta menyalurkan hobi olahraga untuk mengisi waktu selama menjalani sanksi negara.
"Warga binaan dilarang memiliki alat komunikasi, dan petugas jaga yang patroli ke dalam blok kamar tidak boleh membawa telepon genggam untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan," sebutnya.
Pola pengawasan di penjara yang lebih ditingkatkan ini untuk antisipasi masuknya barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam atau lain sebagainya, termasuk alat komunikasi.
Selain itu, petugas juga intens melaksanakan razia secara berkala kedalam kamar sel jika ada mencurigai warga binaan memiliki barang terlarang, dan pemeriksaan dengan acak ke sejumlah blok penjara.
Pihak Rutan bersama kepolisian juga bekerjasama melakukan razia gabungan ke dalam sel kurungan untuk memeriksa seluruh kamar dan warga binaan dari peredaran narkotika dan benda terlarang lain.
"Kalau kedapatan menyimpan telepon genggam akan langsung disita, sedangkan yang memiliki narkoba diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Pada Selasa (3/5) kemarin, pihak Rutan telah memindahkan dua terpidana mati, tiga seumur hidup dan satu kurungan penjara 18 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan pertimbangan faktor keamanan dan pembinaan.
Berita Lainnya
Penghuni Rutan sudah sesak, Dumai layak miliki Lapas
05 November 2021 16:52 WIB
Lapas IIB Kuansung dirazia, apa hasilnya?
10 July 2021 15:27 WIB
819 penghuni lapas dan rutan di Riau sembuh dari COVID-19
03 December 2020 5:57 WIB
Ratusan penghuni Rutan Siak dipindah ke sejumlah daerah
11 May 2019 12:14 WIB
95 Persen Penghuni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Tidak Memilih, Firdaus-Rusli Effendi Menang di sini
27 June 2018 21:45 WIB
Lapas Pekanbaru Dapatkan Tambahan 20 Penghuni Baru Rutan Dumai
09 November 2017 23:05 WIB
244 Penghuni Rutan Inhu Terima Remisi Dalam Rangka HUT RI
18 August 2017 20:10 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau Klaim Tidak Tahu Soal Keluhan Penghuni Rutan
06 May 2017 9:45 WIB