BOB Imbau Mogok Buruh Subkotraktor Agar Tidak Hambat Operasional Perusahaan

id bob imbau, mogok buruh, subkotraktor agar, tidak hambat, operasional perusahaan

BOB Imbau Mogok Buruh Subkotraktor Agar Tidak Hambat Operasional Perusahaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Operasional Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu meminta agar mogok kerja karyawan yang dilakukan sejumlah ratusan buruh tidak berlanjut yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.

Untuk itu, External Affair Manager BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu, Iskandar dalam rilis yang diterima Antara di Pekanbaru, Rabu mengatakan sebaiknya jika ada masalah yang menyebabkan mogok kerja tersebut agar diselesaikan dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa ratusan pekerja yang mogok kerja dan unjuk rasa di Kantor Bupati Siak pada Rabu siang tadi adalah pekerja dari mitra kerja perusahaan Migas tersebut.

"Aksi mogok kerja dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga atau mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB," ujar Iskandar.

Terkait tuntutan karyawan yang mayoritas adalah pemenuhan hak karyawan, Iskandar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra dengan tempat karyawan bernaung.

Ia mengatakan bahwa hal itu mengacu pada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.

Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu).

"BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena untuk ini, yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu," ujarnya.

Mengacu kepada poin-poin diatas, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan pihak ketiga/mitra kerja, sehingga dapat menghindari mogok kerja pada saat-saat situasi ekonomi yang sedang sulit ini.

"Jika aksi mogok kerja ini tidak dapat dihindari, pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari BOB, diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar mogok kerja ini tidak menimbulkan aksi-aksi narkis terutama dalam hal menghambat operasional BOB," jelas Iskandar.