Pekanbaru, (Antarariau.com) - Enam orang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau dipastikan positif menyalahgunakan narkoba.
"Dari pemeriksaan urin yang dilakukan, enam orang terindikasi positif narkoba. Saat ini mereka sedang di asesmen untuk selanjutnya direhabilitasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan ke enam pegawai yang positif narkoba masing-masing berinisial RJ dan BP asal UPT Bagan Siapi-Api, DS asal LP Kota Dumai, ZA asal LP Pasir Pangaraian, TB asal LP Kota Pekanbaru dan KW dari Kannwil Kemenkumham Riau.
Menurutnya, setelah menjalani asesmen di BNN Riau, maka mereka akan segera di rehabilitasi di Kabupaten Kampar. "Untuk berapa lama rehab, kita serahkan ke BNN Riau," tegasnya.
Sementara itu, ia tidak segan akan melakukan pemecatan kepada ke enam pegawai tersebut jika setelah direhabilitasi kembali menyalahgunakan narkoba.
"Setelah rehab, kita akan lakukan evaluasi. Jika mereka tetap terlibat narkoba, maka saya tegaskan untuk memecat mereka," jelasnya.
Pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, terdapat 10 pegawai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di bawah Kanwil Kemenkumhan Riau menjalani pemeriksaan urin. Ke 10 pegawai tersebut menjalani pemeriksaan urin setelah mereka terindikasi menyalahgunakan narkoba dari pemeriksaan yang dilakukan Oktober 2015 lalu.
Ferdinan mengatakan bahwa pemeriksaan urin khusus untuk pegawai Rutan dan Lapas itu merupakan tindak lanjut dari keinginan Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamanongan Laoly dalam kunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu.
"Perintah Pak Menteri agar seluruh pegawai Lapas dan Rutan bebas dari narkoba. Untuk itu, kita memeriksa seluruh pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba," jelasnya.