Legislator Riau Sosialisasikan Perda CSR Di Rohil

id legislator riau, sosialisasikan perda, csr di rohil

Legislator Riau Sosialisasikan Perda CSR Di Rohil

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Karmila Sari melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipusatkan di Kantor Camat Tanah Putih.

"Perda ini baru ditetapkan melalui Pergub pada Desember 2015. Sosialisasi ini dilakukan guna menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan ke masyarakat agar bermanfaat untuk jangka panjang," kata Karmila Sari, Jumat.

Ia mengungkapkan, selama ini pemerntah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada, sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan didaerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan ataupun perkelompok.

"Di dalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FTJSP) tingkat provinsi yang diketahui Gubernur, Penasehat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan-perusahaan juga mengikutsertakan Universitas atau akademika," jelasnya.

Karmila menambahkan, untuk mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap enam bulan.

"DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut lebih memprioritaskan dibidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, Pelatihan (Balai Latihan Kerja), Pemasaran selain CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

"Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event dilingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakkan masyarakat," harapnya.

Ia juga mengharapkan, sambil menunggu resminya FTJSP tersebut kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan juga pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatan CSR.

"Mudah-mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir," katanya mengingatkan. (ADV)

Oleh Dedi Dahmudi