Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda administrasi kependudukan terhahulu yang dinilai tidak layak lagi.
"Perda no 5 th 2008, dan Perda no 2 tahun 2012 tentang biaya pencetakan perlu direvisi," ungkap Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Senin.
Ayat menjelaskan dalam undang-undang administrasi kependudukan yang baru, ada perubahan tentang aturan kependudukan.
"Perubahan ini perlu ditindaklanjuti daerah dengan membuat Perda baru," terangnya.
Tujuannya memperbaiki data dan keakuratan administrasi kependudukan, serta meningkatkan pelayanan.
Dalam usulan Perda baru tersebut, pemerintah kota mengusulkan ada 23 pasal yang diubah dan 18 pasal dihapus.
"UU baru adminduk pengurusan KTP, Akta kelahiran dan Kematian, digratiskan, kecuali sanksi dan denda keterlambatan," urai Ayat mencontohkan.
Perubahan lainnya dalam pelayanan, kalau dulu masyarakat yang aktif mendatangi Disdukcapil untuk mengurus kependudukan, kedepan dengan memberdayakan RT/RW pemerintah jemput bola dan aktif melakukan pendataan warganya sekaligus mengurus KTP, Akta kelahiran termasuk kematian.
"Kami bahkan sudah meluncurkan mobil layanan keliling untuk mendekatkan pendataan, begitu juga bagi yang meninggal RT/RW akan aktif melaporkan," bebernya.
Menurut Ayat, penyampaian Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, dan Perda no 2 tahun 2012 tentang biaya pencetakan diharapkan segera dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, hingga disahkan menjadi Perda baru.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD yang telah menerima penyampaian ini," ujar Ayat lagi.
Beberapa contoh poin usulan Pemko pada Ranperda baru nantinya, yakni penerapan KTP elektronik 5 tahun diubah menjadi seumur hidup. Pengurusan KTP gratis tetapi ada denda keterlambatan. Pengurusan KTP elektronik yang dulunya dipusatkan di Jakarta, kini dilakukan kabupaten/kota.
Penerbitan akte kelahiran yang batas usianya satu tahun tadinya ditetapkan pengadilan kini diubah dilakukan oleh Disdukcapil. Pencatatan akta kematian dilakukan penduduk lewat RT/RW.
Pendanaan dibiayai APBN perubahan, dan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi kependudukan kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan bupati/Wako.
Berita Lainnya
Vaksinasi pertama di Pekanbaru, Wawako sempat alami tensi tinggi
14 January 2021 14:00 WIB
Siap divaksin COVID-19, Ayat Cahyadi: waspada hoaks soal vaksin
08 January 2021 18:34 WIB
Pekanbaru raih juara I lomba inovasi tatanan normal baru kategori hotel
22 June 2020 15:14 WIB
Warga Pekanbaru terdampak COVID-19 mendapat bantuan dari Pemko, begini penjelasannya
26 April 2020 7:20 WIB
Dilepas Ayat Cahyadi, 442 Calhaj Pekanbaru Kloter 7 Bertolak ke Batam
26 July 2018 21:45 WIB
Beda Pemenang Pilgubri Antara TPS Firdaus dan Ayat Cahyadi
27 June 2018 21:35 WIB
LHKPN Pakai Aplikasi E-Filling, Ayat Cahyadi: Tak Alasan Pejabat Tidak Laporkan Harta Kekayaan
26 February 2018 22:10 WIB
Banjir di Pekanbaru Akibat Sanitasi Buruk Pengembang Perumahan, Ini Arahan Ayat Cahyadi
21 February 2018 17:00 WIB