Mobil Dinas Terobos Antrian Pelabuhan Roro, Ini Klarifikasi Pemkab Bengkalis

id mobil dinas, terobos antrian, pelabuhan roro, ini klarifikasi, pemkab bengkalis

Mobil Dinas Terobos Antrian Pelabuhan Roro, Ini Klarifikasi Pemkab Bengkalis

Bengkalis,(Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengklarifikasikan mobil dinas yang boleh menerobos antrian di penyeberangan Roll On-Roll Off (Ro-Ro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menyebutkan, pengklarifikasian ini dilakukan terkait adanya laporan warga mengenai adanya mobil dinas yang menerobos antrian.

"Disebabkan prilaku pengemudi yang menerobos antrian di pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Mobdin BM 4 D menjadi tranding topic alias perbincangan hangat di media social serta banyak dibully," kata Johansyah Syafri di Bengkalis, Minggu.

Ia mengatakan, bila mengacu kepada Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis No. 551/ Dishubkominfo/2016/50 yang ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Operator Penyeberangan, sebenarnya Mobdin BM 4 D termasuk yang memperoleh prioritas boleh tidak ikut antri, baik itu di pelabuhan Ro-Ro Air Putih maupun Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

"Sesuai surat Kepala Dishubkominfo, tertanggal 25 Januari 2016 yang langsung ditandatangani Kepala Dishubkominfo H Jaafar Arief itu, ada 16 Mobdin yang memperoleh prioritas di kedua pelabuhan," ujarnya.

Adapun ke 16 Mobdin tersebut diantaranya, Mobdin Bupati Bengkalis, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BM 1 D, Wakil Bupati Bengkalis BM 5 D, Dandim 0303/Bengkalis TNKB Militer, Kapolres TNKB Polri, Kepala Kejaksaan Negeri BM 3 D.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri BM 4 D, Ketua Pengadilan Agama BM 4 DP, Sekretaris Daerah BM 6 D, Ketua DPRD BM 2, dan tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD dengan nomor kendaraan masing BM 1540 D, 1204 D, dan BM 1203 D.

"Selanjutnya, Mobdin Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah BM 14 D, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah BM 15 D, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah BM 16 D dan Kepala Dishubkominfo BM 1062 D," katanya.

Sementara untuk mobil dinas yang tidak termasuk kedalam 16 mobdin tersebut katanya, tetap dan harus mengikuti antrian sebagaimana mestinya. (adv)