Pemasangan Jaringan Listrik Wewenang Provinsi, Kuansing Usulkan 5 Kecamatan Prioritas

id pemasangan jaringan, listrik wewenang, provinsi kuansing, usulkan 5, kecamatan prioritas

Pemasangan Jaringan Listrik Wewenang Provinsi, Kuansing Usulkan 5 Kecamatan Prioritas

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengusulkan untuk pemasangan jaringan listrik di lima kecamatan yang menjadi prioritas ke pihak provinsi yang kini memiliki kewenangan tersebut.

"Masih ada 10 desa di lima kecamatan yang belum terpasang jaringan listrik," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuantan Singingi Yuridisman di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, jika usulan itu diterima pihak ESDM Provinsi Riau maka krisis listrik di daerah itu bisa makin kecil, karena sesuai dengan aturan kewenangan pasokan listrik diambil alih oleh pihak provinsi.

Masyarakat di daerah yang agak jauh dari pusat kota sangat membutuhkan arus listrik, bukan saja untuk kebutuhan rumah tangga tetapi kegiatan usaha kecil menengah warga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan keluarga.

"Kami yakin akan diakomodir provinsi," sebutnya.

Menurutnya, pemasangan jaringan listrik untuk Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) yang berstandar Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini sudah ditangani oleh ESDM provinsi.

"Untuk itu pihak ESDM Kuansing hanya mengusulkan dan memverifikasi data," ujarnya.

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) teknis urusan ESDM se Provinsi Riau yang baru saja digelar awal Maret 2016 kebutuhan listrik itu sudah disampaikan dan pemerintah diminta untuk membuat ataupun memasukkan jaringan berstandar PLN untuk Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman, Dusun Air Hitam Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean, Desa Sungai Besar dan desa Setiang, Desa Muara Petai, Desa Muara Tiu Makmur.

Begitu juga untuk Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Desa Situgal Dusun Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat dan Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi serta Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.

Selama ini minimnya APBD Kuansing mengakibatkan proses pemasangan jaringan listrik terbatas dan dengan adanya pengambilan wewenang dari kabupaten oleh provinsi diyakini kebutuhan listrik akan terpenuhi dengan baik.

Ia juga berharap, semua pihak dapat membantu program kelistrikan di daerah sehingga sampai ke pelosok desa masyarakat mendapatkan penerangan listrik PLN. (ADV)