Pembunuhan Seorang Wanita di Dumai, Korban juga Diperkosa Saat Kritis

id pembunuhan seorang, wanita di, dumai korban, juga diperkosa, saat kritis

Pembunuhan Seorang Wanita di Dumai, Korban juga Diperkosa Saat Kritis

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai menyatakan hasil dari perkembangan kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Meranti Darat beberapa waktu lalu, yang dilakukan tersangka IG menunjukan bahwa korban sempat diperkosa saat kondisinya kritis.

Kepala Satreskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki di Dumai, Senin, menyebutkan, sebelum diperkosa, korban Dalena yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat ini dihabisi tersangka IG dengan cara kepala dipukul menggunakan kayu broti sebanyak tiga kali dan bagian dagu disayat karena akan berteriak.

"Hasil penyidikan tersangka mengaku memukul korban dengan broti dan memperkosa dalam keadaan kritis tidak berdaya," kata AKP Herfio dalam keterangan pers.

Dijelaskan, pembunuhan dengan motif ekonomi dan perampasan sepeda motor ini tidak dilakukan IG sendiri, karena ada tersangka lain yaitu seorang ibu angkat berinisial RS namun telah meninggal dunia dalam pelarian di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Disaat pelaku melancarkan aksi pembunuhan ini, korban sempat mengeluarkan suara, sehingga IG bersama rekan lain RS merobek dagu Dalena dengan sebuah pisau dan kemudian mengikat mulut menggunakan celana.

"Korban dalam keadaan kritis lalu ditinggal pergi kedua pelaku dengan kondisi wajah ditutup karung beras dan kaki tangan diikat dengan tali, kemudian menyalakan mesin air untuk pengalihan suara supaya tidak didengar tetangga," jelas dia.

Menurutnya, tersangka IG juga sudah mengenali korban warga Jalan Tunas Muda Dumai ini sejak dua bulan lalu sebelum kejadian pembunuhan dan mengaku sering berkunjung ke rumah.

Dia menegaskan, atas perbuatan keji tersangka IG sebagai eksekutor dan otak pembunuhan, sedangkan RS berperan pengawas di luar rumah ini akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup penjara.

"IG menjadi tersangka tunggal dan sudah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Supra X, sendal korban, kayu broti, pisau, tali rafia dan pakaian korban," ungkapnya.

Diketahui, tersangka yang sempat kabur setelah membawa sepeda motor korban ini akhirnya diamankan Polres Dumai bersama Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu ketika melintas di Jalan Sadang, Lingkar Barat Bengkulu pada Rabu 24 Februari pekan lalu.